Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

admin

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 03:06 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (DL)

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Tangkap Pengubah Data di Google Profil, Polisi: Pelaku Pemain Lama
Ungkap Komplotan Pengubah Lokasi di Google, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Polisi Ungkap Kronologi Perkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Septriarman Akui Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB