Tangkap Pengubah Data di Google Profil, Polisi: Pelaku Pemain Lama

admin

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:28 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial KTD (22) yang diduga melakukan ilegal akses mengubah data informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka KTD ternyata merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi dengan modus serupa memanfaatkan celah ‘bug’ atau error Google Bisnis Profil.

“(Tersangka) pemain lama, sudah banyak kejahatan yang sudah tersangka lakukan,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Safri menyebut tersangka KTD tidak bekerja sendiri. Pihak kepolisian tengah mengejar sosok berinisial A, yang memberitahu tersangka perihal celah-celah bug.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penipuan dari manipulasi data yang dilakukan itu.

“Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti Penipuan trading melalui telegram, Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, Penipuan Pinjaman Online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” terangnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Ungkap Komplotan Pengubah Lokasi di Google, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Polisi Ungkap Kronologi Perkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Septriarman Akui Perkosa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Pria Jakut Ditembak OTK, Polisi: Korban Sempat Terlibat Cekcok di Warung
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 250 Kg

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Besok, Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:08 WIB

KMA Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan Harapan Baru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:44 WIB

Wakil Rektor USM Ajak Civitas Akademika Terlibat Aktif dalam Mewujudkan Visi Universitas

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:27 WIB

Nyak Dhie Gajah Tolak Kebijakan Pemangkasan Dana Otonomi Khusus Aceh: “Ini Pengkhianatan terhadap Perjanjian Damai

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:48 WIB

Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian USM Mendapatkan Beasiswa Baznas dari Syarikat Islam

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dana IAIN Langsa Digunakan untuk Sidang PTUN, Belanja Perjalanan Dinas Terpengaruh

Senin, 3 Februari 2025 - 11:16 WIB

Outbound dan Piknik Tenaga Pendidik USM, Meningkatkan Semangat Kerja dan Kekompakan Tim

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Berita Terbaru