Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kurir darat sabu seberat 192 kilogram berinisial M, asal Aceh, dijerat Pasal 114 tentang narkotika.

Rinciannya, Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ucap Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh R (DPO).

‘M diperintahkan untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” imbuhnya.

Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengembangan terhadap jaringan serta menuntaskan penyidikan perkara.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Pada tanggal 6 April 2025, tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket menggunakan boat (jenis oskadon).

“Kemudian tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut menggunakan kapal Bea Cukai dan tim darat langsung menuju pantai sekitar Bireuen,” imbuhnya.

Hingga Selasa (8/4/2025) pukul 02.20 WIB, tim laut belum berhasil menemukan kapal target.

Didapatkan informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima di darat.

Selanjutnya, tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai, yakni sekitar Pandrah, Bireuen.

“Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Saat pengejaran berlangsung, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan.

Setelah itu dilakukan pengamanan dan penggeledahan, hingga ditemukan karung berisi sabu dengan berat total 192 kg.

{Pimred}

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik Di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA
Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI
Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Anggota DPR-RI Asal Aceh Jamaluddin Idham, Sorot Kedatangan Etnis Rohingya
Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin
961 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Di Lantik Serentak Oleh Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:53 WIB

Tiga Ruko Di Kecamatan Sungai Raya Ludes Di Mangsa Si Jago Merah

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:11 WIB

Kapolsek Pantee Bidari Pimpin Pemasangan Banner Imbauan Keselamatan Berlalu lintas

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:09 WIB

Kapolres Aceh Timur Panen Cabai Yang Ditanam Bhabinkamtibmas Polsek Julok

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:06 WIB

Yunan Nasution “Perbankan Dinilai Persulit Akses Kur Bagi Pelaku UMKM”

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:17 WIB

Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Aceh Timur Akan Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:18 WIB

Sebagai Bentuk Empati dan Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Jenguk Wartawan Yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:34 WIB

Satpolairud Polres Aceh Timur Patroli dan Pengamanan Wisata Pantai Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tiga Ruko Di Kecamatan Sungai Raya Ludes Di Mangsa Si Jago Merah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:53 WIB