MEDAN | Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2642 K/Pid/2006 Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan eksekusi fisik terhadap Register 40 atau kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Tentunya Eksekusi Register 40 atau kawasan hutan Padang Lawas dan Padang Lawas Utara adalah murni didasari pada penegakan hukum dan kita tentu mengapresiasi karena tidak ada yang kebal hukum di Negara ini.
Eksekusi yang dilaksanakan Satgas pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 berjalan mulus tanpa ada perlawanan dari masyarakat seperti biasanya pada rezim pemerintahan sebelumnya hal ini merupakan kemajuan dalam penegakan hukum.
Sejak Bapak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan bisa dibilang Satgas yang ditugaskan dalam melakukan penertiban tidak ada mendapatkan permasalahan yang berarti dilapangan.
“hal tersebut tergambar pada saat Satgas melakukan eksekusi register 40 yang sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan membuktikan jika pemerintah serius menegakan hukum, tidak ada yang mampu berbuat apa-apa,” kata Sandry Nasution kepada wartawan.
Namun masih kata Sandry, terlepas dari suksesnya pelaksanaan eksekusi register 40 yang dilakukan Satgas tentu kita berharap eksekusi ini tidak hanya mengganti pemain saja, perlu diingat bahwa di atas tanah register 40 banyak hak-hak masyarakat yang sudah melekat sejak lama bahkan ada masyarakat yang sudah lama menjalin hubungan kerjasama dengan PT. Torus Ganda/ PT. Tor Ganda dalam mengelola perkebunan kelapa sawit sistem bagi hasil walaupun ada pro dan kontra di masyarakat.
“apalagi tanah yang dinyatakan masuk kawasan hutan register 40 masyarakat juga mengklaim atau mengakui sebagai tanah adat/ tanah ulayat hal tersebut juga diakui dalam putusan pengadilan Padang Sidimpuan Nomor: 37/ Pdt.G/2015/ Psp yang sudah berkekuatan hukum tetap tentunya akan menjadi kajian menarik,” ungkapnya.
Selain itu tentu kita juga berharap kepada pemerintah agar register 40 yang sudah kembali ke negara dapat dikelola dengan baik sebab diduga sudah diserahkan kepada Perusahaan plat merah tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang sudah ada selama ini di atas tanah register 40.
“atau silahkan register 40 atau kawasan hutan dikembalikan sesuai fungsi semula yaitu dihutankan kembali,” ujarnya.
Disamping itu Perpres yang telah dibuat oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto kita berharap tidak semena-mena terhadap hak-hak masyarakat yang sudah ada terlebih dahulu sebelum penetapan kawasan.
(Redaktur)