Direktur PBHRSU ( Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara) Berharap Agar Eksekusi Register 40 Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:30 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2642 K/Pid/2006 Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan eksekusi fisik terhadap Register 40 atau kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Tentunya Eksekusi Register 40 atau kawasan hutan Padang Lawas dan Padang Lawas Utara adalah murni didasari pada penegakan hukum dan kita tentu mengapresiasi karena tidak ada yang kebal hukum di Negara ini.

Eksekusi yang dilaksanakan Satgas pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 berjalan mulus tanpa ada perlawanan dari masyarakat seperti biasanya pada rezim pemerintahan sebelumnya hal ini merupakan kemajuan dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak Bapak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan bisa dibilang Satgas yang ditugaskan dalam melakukan penertiban tidak ada mendapatkan permasalahan yang berarti dilapangan.

“hal tersebut tergambar pada saat Satgas melakukan eksekusi register 40 yang sudah cukup lama tidak ada kepastian hukum dan membuktikan jika pemerintah serius menegakan hukum, tidak ada yang mampu berbuat apa-apa,” kata Sandry Nasution kepada wartawan.

Namun masih kata Sandry, terlepas dari suksesnya pelaksanaan eksekusi register 40 yang dilakukan Satgas tentu kita berharap eksekusi ini tidak hanya mengganti pemain saja, perlu diingat bahwa di atas tanah register 40 banyak hak-hak masyarakat yang sudah melekat sejak lama bahkan ada masyarakat yang sudah lama menjalin hubungan kerjasama dengan PT. Torus Ganda/ PT. Tor Ganda dalam mengelola perkebunan kelapa sawit sistem bagi hasil walaupun ada pro dan kontra di masyarakat.

“apalagi tanah yang dinyatakan masuk kawasan hutan register 40 masyarakat juga mengklaim atau mengakui sebagai tanah adat/ tanah ulayat hal tersebut juga diakui dalam putusan pengadilan Padang Sidimpuan Nomor: 37/ Pdt.G/2015/ Psp yang sudah berkekuatan hukum tetap tentunya akan menjadi kajian menarik,” ungkapnya.

Selain itu tentu kita juga berharap kepada pemerintah agar register 40 yang sudah kembali ke negara dapat dikelola dengan baik sebab diduga sudah diserahkan kepada Perusahaan plat merah tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang sudah ada selama ini di atas tanah register 40.

“atau silahkan register 40 atau kawasan hutan dikembalikan sesuai fungsi semula yaitu dihutankan kembali,” ujarnya.

Disamping itu Perpres yang telah dibuat oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto kita berharap tidak semena-mena terhadap hak-hak masyarakat yang sudah ada terlebih dahulu sebelum penetapan kawasan.

(Redaktur)

Berita Terkait

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba
Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
Beredar Informasi, Kampus Universitas Budi Darma Sumut Diduga Melakukan (PUNGLI) Dana KIP Kuliah Mahasiswa
Advokat Muda Asal Sale Baru Pedalaman Medina, Mengucapkan Selamat dan Berikut Harapannya Kepada Bupati Madina Yang Baru
Polisi Diminta Ungkap Sindikat Perempuan Antarprovinsi yang Larikan Xpander Putih Milik Warga Merci
Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan Di PON XXI Wilayah Sumut

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:01 WIB

Respon Cepat, Kapolsek Polsek Pantee Bidari Bersama Anggota dan Warga Bersihkan Pohon Tumbang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:50 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Ajak Warga Desa Melidi Perangi Segala Bentuk Aksi Premanisme

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:48 WIB

Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan Terkait Viralnya Video Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelajar

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:53 WIB

Antisipasi Premanisme, Bhabinkamtibmas Polsek Darul Aman Sambangi Warga dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:08 WIB

Mahkamah Syar’iyah Idi Terima Kunjungan Peneliti Universitas Samudra Bahas Pembinaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:43 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:00 WIB

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 14:07 WIB

Antisipasi Aksi Premanisme Polres Aceh Timur dan Jajaran Polsek Gencar Patroli di Obyek Wisata

Berita Terbaru