SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan Melanggar UU Migas Aparat Penegak Hukum di Duga Tutup Mata.

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 01:12 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Di langsir dari narasumber Terkait viral nya pemberitaan SPBU 24.345.88 melanggar Undang-Undang Migas pengawas SPBU rawa jitu selatan “Purba” saat di konfirmasi Bungkam merasa Kebal Hukum

 

Terkait Viral nya pemberitaan Sejumlah Awak Media Beberapa Hari yang lalu SPBU 24.345.88 Di rawa jitu selatan Layani pengecoran BBM Subsidi Jenis pertalite Dan Solar Di siang Hari Secara Bebas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan adanya pengecoran BBM subsidi secara bebas salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya meminta kepada pihak terkait badan pengaturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polda dan Polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum untuk penindak secara hukum dengan berdasarkan Undang-Undang Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan migas di Indonesia, termasuk kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hulu migas, termasuk eksplorasi dan produksi migas.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas.

 

SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan telah menyalahgunakan izin SPBU dan melanggar ketentuan tentang izin usaha yang diberikan

 

Dan dalam uu terkait Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

 

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan derigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat di pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

 

SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga para mafia minyak melakukan penimbunan dan penyimpanan tanpa izin, dalam hal kasus ini dapat dipidanakan, sampai berita ini di terbitkan pihak SPBU belum bisa memberikan klarifikasinya. (tim-red)

Berita Terkait

Diduga Kepala Kampung Sukarame Meraksa Aji Main Mata Dengan Dana Desa Tahun 2024
Pemerintah Kampung Bangun Rejo Salurkan BLT DD Triwulan 1 Tahun 2025 
Gasak Narkoba di Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun
Pemerintah Kampung Bina Bumi Salurkan BLT DD Triwulan 1 Tahun 2025 
Inilah Informasi 70 Khatib Jumat Aceh Besar
Patroli Wilayah, Personel Polsek Nurussalam Amankan Seorang Warga Yang Simpan Ganja Siap Edar
Pemerintah Kampung Bangun Rejo Gelar Musyawarah Serta Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Tahun 2025
Lakukan Pemerasan Di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:36 WIB

Diduga Kepala Kampung Sukarame Meraksa Aji Main Mata Dengan Dana Desa Tahun 2024

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:42 WIB

Pemerintah Kampung Bangun Rejo Salurkan BLT DD Triwulan 1 Tahun 2025 

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah Kampung Bina Bumi Salurkan BLT DD Triwulan 1 Tahun 2025 

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:47 WIB

Inilah Informasi 70 Khatib Jumat Aceh Besar

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:02 WIB

Patroli Wilayah, Personel Polsek Nurussalam Amankan Seorang Warga Yang Simpan Ganja Siap Edar

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:06 WIB

Pemerintah Kampung Bangun Rejo Gelar Musyawarah Serta Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:51 WIB

Lakukan Pemerasan Di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:05 WIB

Jabat Plt. Ketua ABDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi Membangun Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Berita Terbaru