Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik Di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:48 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – lima Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, Venny Kurnia; Syukran; Sunandar; Badaruddin dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok perkara Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945. Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti presedur di MK, setelah diperiksa besok dijadwalkan verifikasi berkas aslinya kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online : 47/PAN.ONLINE/2025, permohononan ini dipelajari oleh Kepaniteran di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 ”, terang Nisa.

Venny Kurnia Keuhik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusionalnya dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidak samaam kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan Kepala Desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomro 11 tahun 2006, karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya yang dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan tim advokasinya Safaruddin; Febby Dewiyan yayan; Nisa Ulfitri; Boying Hasibuan; Adelia Ananda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah megatur jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, oleh karena itu pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2)UUD 1945.

Dalam petitum Venny Dkk meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2);

3. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (Fadly P.B)

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah
Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI
Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Anggota DPR-RI Asal Aceh Jamaluddin Idham, Sorot Kedatangan Etnis Rohingya
Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin
961 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Di Lantik Serentak Oleh Presiden Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:59 WIB

Babak Baru Dari Klaiman Sengketa Lahan PTPN l Dan Warga Desa Seuneubok Bayu, Pemkab Aceh Timur Minta Ground Check

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:09 WIB

Sebagai Pejabat Baru Kapolsek Darul Ikhsan, Ipda Surya Dharma Perkenalkan Diri Kepada Warga

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:19 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Gelar Patroli

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:28 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Yang Baru, Bangun Kedekatan dan Libatkan Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:05 WIB

Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Anggota Polsek Idi Tunong Bantu Anak Sekolah Menyebrang Jalan

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:18 WIB

Kapolsek Peureulak Bersama Anggota Ikut Donor Darah di Hari Palang Merah Internasional

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:00 WIB

Perkuat Sinergi Pemeliharaan Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur Sambut Kunjungan Kalapas Kelas IIB Idi

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:38 WIB

Cegah Premanisme, Polres Aceh Timur Bentuk Tim Satgas Anti Premanisme

Berita Terbaru