LIRA Minta Polda Aceh Tangkap Mafia Dokter Bedah Diduga Melakukan Malpraktik Di Agara

admin

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:42 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTA CANE I Salah seorang oknum dokter spesialis bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) di sebuah rumah sakit RSIA yang terletak di Desa Kuta Cane Lama Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat kecamatan Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, diketahui kejadian malpraktik atau Diagnosa keliru terhadap pasien Emelya (24) terjadi pada Selasa (14/05/2024) lalu.

Kemudian penindakan medis yang dilakukan dr. Ike pada Sabtu (18/05/2024), dalam diagnosa di prakteknya, dr.Ike mengeluarkan bahwa pasien mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya pada penindakan medis yang dilakukan oknum dr. Ike malah melakukan tindakan medis di bagian perut depan. Ini sangat keliru Kata M.Saleh Selian kepada awak media pada Rabu (12/06/2024).Melalui Pres Rilisnya kepada media awak media

Seperti diketahui surat tanda registrasi dokter Ike itu dengan Nomor Registrasi : WB00000400669439 yang dikeluarkan oleh dr.PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS selaku KETUA KONSIL KEDOKTERAN tertanggal 01-01-2024 (satu Januari dua ribu dua puluh empat) dan SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER dengan Nomor : 503/019/DPMPTSP-AGR/I/2024 yang dikeluarkan oleh Ir.EDI SUVRIADI,MM selaku KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU tertanggal 12-01-2024 (dua belas Januari dua ribu dua puluh empat), untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera mencopot izin praktik yang di lakukan oleh dr. Ike.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Atas perbuatannya, dr. Ike diduga sempat dilaporkan korban Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat Lawe Sigala-Gala ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, dr. Ike melakukan upaya perdamaian, namun hal itu tidak menutup ruang hukum untuk memproses dr. Ike secara hukum. Untuk itu kami minta kepada Kapolda Aceh melalui Subdit Tipidter Polda Aceh untuk segera menangkap dr.Ike yang telah melakukan ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kerugian kepada pasien Emelya Matondang ungkap Saleh Selian.

Ditempat terpisah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya mengatakan, terkait hal itu, saya tidak tahu menahu singkatnya

Redaksi: Team///

Berita Terkait

Diberitakan Soal Pemborosan Anggaran Satpol PP Agara Tahun 2024, Simak Begini Kata Kasatpol PP
Kejaksaan Aceh Tenggara Panggil PPTK Kasus Ambruknya Proyek Jeram PON Ketambe 2024
LSM Tipikor Minta APH Lidik Proyek Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut di Ketambe
Barisan Sepuluh Pemuda Agara Desak Kejari Usut Dana PIP Disdikbud
Isu Mutasi Merebak, Pengamat Minta Kabinet SAH Tak Melantik Pejabat Sedarah dan Keluarga
Azhari Syahputra Terima SP2HP Dari Penyidik Polres Aceh Tenggara Terkait Laporan Pengancaman
Abu Paya Pasi Beri Dukungan untuk Sulaiman Tole-Abdul Hamid & Mualem-Dek Fadh
Ketua Umum Faji Aceh Selatan Menyaksikan Langsung Cabor Arung Jeram PON XXI di Sungai Mamas

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah Kampung Bina Bumi Salurkan BLT DD Triwulan 1 Tahun 2025 

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:02 WIB

Patroli Wilayah, Personel Polsek Nurussalam Amankan Seorang Warga Yang Simpan Ganja Siap Edar

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:06 WIB

Pemerintah Kampung Bangun Rejo Gelar Musyawarah Serta Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:51 WIB

Lakukan Pemerasan Di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:05 WIB

Jabat Plt. Ketua ABDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi Membangun Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 22:57 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

Senin, 5 Mei 2025 - 22:54 WIB

Sosialisasi Dan Pembuatan Rekening Bank Lampung Kegiatan Bedah Rumah Tahun 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 07:23 WIB

Jaksa Usut Dugaan Pungli’ Ratusan Juta Pada Pemilik Lapak Sawit Oleh Kakam Dente Makmur

Berita Terbaru