KPK Kembali Tetapkan ED sebagai Tersangka TPPU

admin

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 03:19 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali, dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali juga menjelaskan, pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perkara itu bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik ED. Yakni atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.

Tersangka ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai. Penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, tercatat sejak 2009 hingga 2023.

Penerimaan gratifikasi oleh ED sejumlah sekitar Rp18 miliar menjadi bukti permulaan dalam perkara ini. Di mana ED tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

(IP)

Berita Terkait

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh
TTI Mendesak APH mengusut dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RS ZA senilai Rp.350 Milyar
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:56 WIB

DIduga Kepala Desa Tanjung Meneng Mesuji Timur Gembong Korupsi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:50 WIB

Diduga Selain Mengelapkan Dana Olahan Lahan, Ketua Gapoktan Andalas Cermin Juga Sikat Pupuk Subsidi 

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

BPD Membenarkan Atas Dugaan Oknum Kepala Desa Kuasai Tanah Milik Desa.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:21 WIB

Oknum Kepala Desa Di Duga Kuasai Tanah Aset Milik Desa Untuk Kepentingan Pribadi 

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:05 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:15 WIB

Terkait Dugaan Penggelapan Dana Olahan Lahan Rawa Petani Kampung Andalas Cermin Rawa Pitu Menjadi Sorotan Publik 

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:56 WIB

Diduga Dana Olahan Lahan Kampung Andalas Cermin Di Gelapkan Oknum Ketua Gapoktan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

Jumat, 18 Jul 2025 - 22:25 WIB