Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

admin

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:01 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau  menetapkan  TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024  , Rabu (15 Mei 2024).
Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketua Umum Putera Pejuang Penerus Bangsa (P3B) Provinsi Riau, Fadila saputra sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Riau  Akmal Abbas SH,  MH dalam Pemberantasan Korupsi di Bumi lancang kuning. Dengan Penetapan dan Penahanan TFT ini membuktikan bahwa Hukum tetap menjadi panglima tertinggi khususnya di Provinsi Riau.

” Kita sangat mendukung dan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja Kejaksaan Tinggi Riau, dan ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” Ujar Fadil.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadil menambahkan , bahwa pihaknya juga telah melaporkan Dugaan permainan penyunatan dana Sosper di Sekretariat Provinsi Riau ke kejaksaan Tinggi Riau , Selasa (20/2) lalu.

” Kita juga telah melaporkan Dugaan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau. Semoga dengan terbuka  nya kasus Dugaan Korupsi di Gedung dewan Riau itu maka seluruh permainan dan penyunatan juga diusut tuntas,” tegas Fadil.

Dijelaskannya lagi, bahwa laporan dari pihaknya beberapa waktu lalu merupakan pintu masuk untuk Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penelusuran lebih jauh serta memproses apabila terbukti ada tindak pidana Korupsi dalam kegiatan di Sekretariat DPRD Riau.

” Kita meminta agar pihak Kejati Riau agar segera memproses laporan tersebut. Kami sangat percaya supremasi hukum dapat ditegakkan di Bumi lancang kuning ini dan  Hukum merupakan panglima tertinggi dalam berbangsa dan bernegara,” tutup Fadil Yang merupakan Anak Pejuang Kemerdekaan RI Legiun Veteran

Untuk diketahui TFT disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :
Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), Tiket trasportasi, Boarding Pass dan, Bil Hotel.

Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.

Kemudian Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah. Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. (Tnn)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh
TTI Mendesak APH mengusut dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RS ZA senilai Rp.350 Milyar
Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:43 WIB

PWRI Aceh Utara: Warga Dusun Seupeng Butuh Keadilan Dan Kepastian, Oknum Wartawan Jangan Berlagak Seperti Kuasa Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Masyarakat Matang Ben Tanah Luas Merasa Ditipu Oleh Geuchik Soal Pembebasan Lahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:24 WIB

Soal Kisruh Di Gampong Rayeuk Naleung, Kabag Pemkim Aceh Utara Sebut Dusun Suep Timu Sebenarnya Dusun Seupeng

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:27 WIB

Konfirmasi Soal BUMG, Geuchik Matang Ben Tanah Luas Diduga Blokir Nomor Wartawan, Terkesan “Alergi “

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:59 WIB