Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Dua saksi tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS)
“Kamis (18/4/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi antara lain Iyan Mulyanah (PNS Kantor Pertanahan/BPN Kab. Sukabumi), dan Hari Ramdani (PNS Bapenda Kab. Sukabumi),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya , Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali juga mengungkapkan, setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. “Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan, pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik. (IP)