Aceh-Utara | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) kabupaten aceh utara Komisi IV Zulkifli mengapresiasi Kapolres Aceh utara AKBP Nanang indra bakti, S I K yang telah mengungkap berbagai kasus premanisme di wilayah hukum jajaran polres Aceh utara dalam waktu 9 hari mulai tanggal 1 hingga 9 Mei 2025
Anggota DPRK Aceh Utara komisi IV Zulkifli yang sering disapa kalangan masyarakat (Toke Dun) mengatakan jika hal tersebut merupakan wujud konkret penegakan hukum dalam menjamin rasa aman masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Aceh Utara Polda Aceh atas keberhasilan ini. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia,” kata Toke Dun saat di konfirmasi media tribunpasee.com sabtu 17/05/2025
Toke dun menyebutkan premanisme sebagai ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi, terutama karena sering terjadi di wilayah strategis seperti kawasan industri, pusat perdagangan, serta ruang publik yang banyak dimanfaatkan masyarakat kecil.
Menurutnya, upaya Polri sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga keamanan nasional.
Premanisme dinilai sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang bisa berkembang menjadi kejahatan lebih kompleks bila dibiarkan.
“Pendekatan Polri yang mencakup deteksi dini, pencegahan, hingga penindakan tegas merupakan contoh tata kelola keamanan yang baik,” tegas komisi IV Zulkifli dari fraksi partai Golkar.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun ketahanan sosial.
Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor harus menjadi prioritas.
“Pemberantasan premanisme harus menjadi gerakan bersama demi menciptakan peradaban hukum yang berkeadilan. Saya juga mendukung tindakan tegas terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang menyalahgunakan atribut organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Aceh Utara AKBP Nanang indra bakti, S I K menyebutkan operasi ini sebagai komitmen institusinya dalam menciptakan rasa aman serta mendukung iklim investasi yang sehat di Indonesia khususnya di wilayah hukum polres Aceh utara
“Operasi ini adalah langkah konkret untuk menjaga ketertiban dan mendukung dunia usaha,” ungkapnya.
Beberapa kasus menonjol dalam operasi ini antara lain penangkapan 17 pelaku di wilayah hukum polres Aceh utara
Pada 7 Mei 2025 di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi. Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.
Selanjutnya pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum” senilai Rp30 ribu per truk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
Seluruh pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.
Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031.
“Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat,” tegas Dr. Bustani.
Ia menambahkan, dalam aksi ini pihaknya berharap agar masyarakat dapat terbuka dan membuka akses sebanyak-banyaknya menyampaikan tentang aksi premanisme yang mengutip biaya-biaya tidak jelas dengan mengatasnamakan organisasi baik berbadan hukum maupun non badan hukum atau ormas lainnya.
“Nanti tim juga akan bergerak ke sektor pengadaan barang dan Jasa Pemda Aceh Utara, perusahan BUMN, BUMD dan lainnya, bila ada aksi-aksi premanisme atau kelompok yang ingin menganggu investasi dan pertumbuhan perekonomian masyarakat akan ditindak tegas, silakan masyarakat melaporkan cukup dengan mengirimkan Whatsapp dan telepon langsung, Tim akan bergerak dengan aksi cepat dan reponsif sebagaimana jargon Program Unggulan Kapolres Aceh Utara adalah HIJRAH,” pungkasnya
{Pimred}