Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:46 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

ACEH TAMIANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyoroti keberadaan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh Tamiang. Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan masyarakat.

“Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, ada tiga perusahaan sawit di Aceh Tamiang yang beroperasi tanpa HGU dengan luas areal mencapai ribuan hektare. Mereka selama ini melakukan usaha ilegal, merusak lingkungan, dan tidak membayar pajak,” ujar Fadlon kepada media, Minggu (26/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadlon mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk menyelidiki praktik usaha ilegal ini. “Jika izin HGU dan IUP tidak segera diurus, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara,” tegasnya.

Selain masalah pajak, Fadlon juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan ilegal tersebut. “Mereka tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambah politisi Partai Aceh itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, mengonfirmasi bahwa dari 23 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU di Aceh, tiga di antaranya berada di Aceh Tamiang. Namun, Shafik tidak merinci nama-nama perusahaan yang terlibat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Aceh Tamiang memiliki total 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 46.084,59 hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah memiliki HGU dan IUP, sementara sebagian lainnya masih belum memenuhi legalitas perizinan.

Fadlon menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Para pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat turut mengawasi dan melaporkan aktivitas perusahaan yang merugikan lingkungan dan tidak memiliki izin resmi. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola perkebunan yang lebih baik di Aceh,” tutup Fadlon.[Heri]

Berita Terkait

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik
Siapa Calon Dirut Bank Aceh? Ini Profil Dua Tokoh Kuat di Baliknya!
Aceh Kehilangan 4 Pulau, ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat ke PTUN
Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli, SE, Berikan Cendra Mata Rencong Aceh Kepada Kapolda Papua
Karang Taruna Aceh Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bunda Salma Jadi Anggota DPRA
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB