Banda Aceh I Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Danil Putra Arisandy, hadir sebagai saksi fakta dari pihak tergugat dalam sidang lanjutan perkara pemberhentian Mawardi Siregar, mantan Dekan FUAD. Sidang ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa pagi (22/4), dalam perkara nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA.
Kehadiran Danil sebagai saksi memantik reaksi dari berbagai pihak.
Sebagai pejabat yang membawahi bidang kemahasiswaan, ia dinilai gagal dalam menjalankan perannya, terutama saat terjadi ketegangan di lingkungan fakultas yang berbuntut pada aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ketidakmampuannya meredam eskalasi konflik disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meluasnya demonstrasi yang akhirnya turut menyasar kebijakan rektorat.
“Seharusnya rektor mengevaluasi kinerja Wakil Dekan III yang tidak mampu menjalankan fungsinya dalam bidang kemahasiswaan. Tapi hari ini, justru yang bersangkutan dihadirkan sebagai pembela rektor,” ungkap Fadjri,S.H kuasa hukum Dr. Mawardi Siregar, MA usai sidang di Banda Aceh Selasa siang – 22 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan Danil Putra Arisandy dalam persidangan justru akan dijadikan bahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Danil Putra Arisandy atas dugaan keterlibatan dalam memprovokasi mahasiswa serta menyulut ketegangan internal kampus. Pernyataannya di persidangan akan kami jadikan sebagai dasar hukum, untuk kita bawa ke ranah pidana ujar Fajri.
Pemberhentian Mawardi Siregar dari jabatan Dekan pada 14 Oktober 2024 juga menuai kritik. Dalam rapat Senin pagi, hari yang sama, Wakil Rektor III IAIN Langsa ditunjuk sebagai Ketua Tim Audit untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Mawardi. Namun, hingga gugatan diajukan ke PTUN, proses audit tidak pernah dilakukan dan rektorat langsung mengeluarkan surat pemberhentian tanpa hasil investigasi yang sah.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemecatan Mawardi Siregar mengandung unsur kepentingan politik internal kampus. “Ini bukan lagi soal pelanggaran etika atau tata kelola, tapi sudah masuk ke ranah permainan kekuasaan. Tidak ada audit, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba diberhentikan. Sangat politis,” ujar
yang juga kuasa hukum Dr. Mawardi Siregar, MA.
Sidang ini menjadi sorotan besar di lingkungan akademik. Banyak pihak berharap proses hukum dapat membuka tabir dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di institusi pendidikan tinggi.
Fajri lebih lanjut menyebutkan usai sidang kembali menyebutkan keterangan Dani itu sudah ada dasar hukum untuk kita teliti kembali dan kita bawa ke ranah pidana ujar nya
Kalau cukup unsur akan kita bawa ke ranah pidana sebagai provokator.
Sidang pada hari ini Selasa tgl 22- April 2025 antara lain, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I., Prof. Dr. Iskandar Budiman., Sahrizal, S.Sos, sidang akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 29-April 2025.
( Ansor).