Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 14:36 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Danil Putra Arisandy, hadir sebagai saksi fakta dari pihak tergugat dalam sidang lanjutan perkara pemberhentian Mawardi Siregar, mantan Dekan FUAD. Sidang ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa pagi (22/4), dalam perkara nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA.

Kehadiran Danil sebagai saksi memantik reaksi dari berbagai pihak.

Sebagai pejabat yang membawahi bidang kemahasiswaan, ia dinilai gagal dalam menjalankan perannya, terutama saat terjadi ketegangan di lingkungan fakultas yang berbuntut pada aksi unjuk rasa mahasiswa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakmampuannya meredam eskalasi konflik disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meluasnya demonstrasi yang akhirnya turut menyasar kebijakan rektorat.

“Seharusnya rektor mengevaluasi kinerja Wakil Dekan III yang tidak mampu menjalankan fungsinya dalam bidang kemahasiswaan. Tapi hari ini, justru yang bersangkutan dihadirkan sebagai pembela rektor,” ungkap Fadjri,S.H kuasa hukum Dr. Mawardi Siregar, MA usai sidang di Banda Aceh Selasa siang – 22 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pernyataan Danil Putra Arisandy dalam persidangan justru akan dijadikan bahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Danil Putra Arisandy atas dugaan keterlibatan dalam memprovokasi mahasiswa serta menyulut ketegangan internal kampus. Pernyataannya di persidangan akan kami jadikan sebagai dasar hukum, untuk kita bawa ke ranah pidana ujar Fajri.

Pemberhentian Mawardi Siregar dari jabatan Dekan pada 14 Oktober 2024 juga menuai kritik. Dalam rapat Senin pagi, hari yang sama, Wakil Rektor III IAIN Langsa ditunjuk sebagai Ketua Tim Audit untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Mawardi. Namun, hingga gugatan diajukan ke PTUN, proses audit tidak pernah dilakukan dan rektorat langsung mengeluarkan surat pemberhentian tanpa hasil investigasi yang sah.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemecatan Mawardi Siregar mengandung unsur kepentingan politik internal kampus. “Ini bukan lagi soal pelanggaran etika atau tata kelola, tapi sudah masuk ke ranah permainan kekuasaan. Tidak ada audit, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba diberhentikan. Sangat politis,” ujar

yang juga kuasa hukum Dr. Mawardi Siregar, MA.

Sidang ini menjadi sorotan besar di lingkungan akademik. Banyak pihak berharap proses hukum dapat membuka tabir dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di institusi pendidikan tinggi.

Fajri lebih lanjut menyebutkan usai sidang kembali menyebutkan keterangan Dani itu sudah ada dasar hukum untuk kita teliti kembali dan kita bawa ke ranah pidana ujar nya
Kalau cukup unsur akan kita bawa ke ranah pidana sebagai provokator.
Sidang pada hari ini Selasa tgl 22- April 2025 antara lain, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I., Prof. Dr. Iskandar Budiman., Sahrizal, S.Sos, sidang akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 29-April 2025.
( Ansor).

Berita Terkait

Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana
Fajarul Arwalis Kritik Keras Usman Lamreung: Pernyataan Soal Bank Aceh Tak Berdasar, Memecah Belah dan menyesatkan
TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET Di Aceh
Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak kelola Migas Diatas 12 Mil Untuk Aceh
Gugatan Mantan Dekan IAIN Langsa Masuki Sidang Pembuktian, Saksi-Saksi Akan Dihadirkan
Ketua DPW FRN Aceh Apresiasi Dan Ucap Terimakasih Kepada Polri Yang Bertugas Di Arus Mudik
Bupati Al- Farlaky ‘Kembali Kerumah Besar’ Serambi Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:53 WIB

Tiga Ruko Di Kecamatan Sungai Raya Ludes Di Mangsa Si Jago Merah

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:11 WIB

Kapolsek Pantee Bidari Pimpin Pemasangan Banner Imbauan Keselamatan Berlalu lintas

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:09 WIB

Kapolres Aceh Timur Panen Cabai Yang Ditanam Bhabinkamtibmas Polsek Julok

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:06 WIB

Yunan Nasution “Perbankan Dinilai Persulit Akses Kur Bagi Pelaku UMKM”

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:17 WIB

Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Timur Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Angka Kecelakaan Tinggi, Kapolres Aceh Timur Akan Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:18 WIB

Sebagai Bentuk Empati dan Peduli, Kapolsek Pantee Bidari Jenguk Wartawan Yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:34 WIB

Satpolairud Polres Aceh Timur Patroli dan Pengamanan Wisata Pantai Saat Libur Panjang

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tiga Ruko Di Kecamatan Sungai Raya Ludes Di Mangsa Si Jago Merah

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:53 WIB