Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 14:36 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Danil Putra Arisandy, hadir sebagai saksi fakta dari pihak tergugat dalam sidang lanjutan perkara pemberhentian Mawardi Siregar, mantan Dekan FUAD. Sidang ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Selasa pagi (22/4), dalam perkara nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Rektor IAIN Langsa, Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA.

Kehadiran Danil sebagai saksi memantik reaksi dari berbagai pihak.

Sebagai pejabat yang membawahi bidang kemahasiswaan, ia dinilai gagal dalam menjalankan perannya, terutama saat terjadi ketegangan di lingkungan fakultas yang berbuntut pada aksi unjuk rasa mahasiswa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakmampuannya meredam eskalasi konflik disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meluasnya demonstrasi yang akhirnya turut menyasar kebijakan rektorat.

“Seharusnya rektor mengevaluasi kinerja Wakil Dekan III yang tidak mampu menjalankan fungsinya dalam bidang kemahasiswaan. Tapi hari ini, justru yang bersangkutan dihadirkan sebagai pembela rektor,” ungkap Fadjri,S.H kuasa hukum Dr. Mawardi Siregar, MA usai sidang di Banda Aceh Selasa siang – 22 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pernyataan Danil Putra Arisandy dalam persidangan justru akan dijadikan bahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Danil Putra Arisandy atas dugaan keterlibatan dalam memprovokasi mahasiswa serta menyulut ketegangan internal kampus. Pernyataannya di persidangan akan kami jadikan sebagai dasar hukum, untuk kita bawa ke ranah pidana ujar Fajri.

Pemberhentian Mawardi Siregar dari jabatan Dekan pada 14 Oktober 2024 juga menuai kritik. Dalam rapat Senin pagi, hari yang sama, Wakil Rektor III IAIN Langsa ditunjuk sebagai Ketua Tim Audit untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Mawardi. Namun, hingga gugatan diajukan ke PTUN, proses audit tidak pernah dilakukan dan rektorat langsung mengeluarkan surat pemberhentian tanpa hasil investigasi yang sah.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemecatan Mawardi Siregar mengandung unsur kepentingan politik internal kampus. “Ini bukan lagi soal pelanggaran etika atau tata kelola, tapi sudah masuk ke ranah permainan kekuasaan. Tidak ada audit, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba diberhentikan. Sangat politis,” ujar

yang juga kuasa hukum Dr. Mawardi Siregar, MA.

Sidang ini menjadi sorotan besar di lingkungan akademik. Banyak pihak berharap proses hukum dapat membuka tabir dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di institusi pendidikan tinggi.

Fajri lebih lanjut menyebutkan usai sidang kembali menyebutkan keterangan Dani itu sudah ada dasar hukum untuk kita teliti kembali dan kita bawa ke ranah pidana ujar nya
Kalau cukup unsur akan kita bawa ke ranah pidana sebagai provokator.
Sidang pada hari ini Selasa tgl 22- April 2025 antara lain, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I., Prof. Dr. Iskandar Budiman., Sahrizal, S.Sos, sidang akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 29-April 2025.
( Ansor).

Berita Terkait

SWI Aceh: Dr. Marwan Sultan Gugur, Dunia Kemanusiaan Kehilangan Pejuang Sejati
Salah Satu Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Mengalami Kekerasan Oleh 4 OTK Ketua IWOI Aceh Akan Mengambil Jalur Hukum
Dukung Polri Terus Berkarya! PW-FRN Aceh Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79!
Persahabatan Abdul Mu’ti dan Malik Musa: Sinergi Dakwah dan Pendidikan untuk Aceh Berkemajuan
SEKWIL DPW FAST RESPON ACEH : Selamat Hari Bhayangkara Ke -79! Polri Untuk Masyarakat. Bravo Polri, Jayalah Bhayangkara!
Prof. Marniati Catat Sejarah, Jadi Wanita Pertama Dirikan dan Pimpin Partai Lokal di Aceh
HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:23 WIB

Tingkatkan Kinerja Kepolisian, Polres Aceh Timur Bentuk Tim Power On Hand Kapolres

Senin, 14 Juli 2025 - 11:48 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 11:07 WIB

*Polres Tulang Bawang Barat Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak*

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:00 WIB

Pemerintah Desa Sidang Kurnia Agung Realisasikan Pembangunan Rabat Beton anggaran tahun 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14 WIB

PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Dilaporkan DPP LSM Fortuba Ke Kejati Lampung.

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:41 WIB

*Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan ASN dan Warga Sipil Usai Berpesta Narkoba*

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:39 WIB

Pimpin Lat Pra Ops Patuh Krakatau 2025, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:14 WIB

Ketua Gapoktan Gedung Meneng Baru Korupsi Kan Dana Olahan Lahan Tahun 2024/2025 Kini Jadi Perbincangan Publik 

Berita Terbaru