Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Perlak Di Duga Lakukan Pungutan Liar (Pungli)

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:55 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang _Diduga Oknum sekolah SDN pantai perlak melakukan kutipan ke wali murid,sumber ini didapat langsung dari wali murid sekolah tersebut yang tak ingin di sebutkan namanya,, sabtu,02/03/2024

Wali murid mengatakan,kami di kutip uang sekolah,sepuluh ribu(10,000) perbulannya,dan di bayar kan sekali selama enam bulan pada pembagian raport anak sebanyak enam puluh ribu rupiah(60.000) setiap bagi raport ,,

( S )saat di konfirmasi awak media Terkait kutipan uang tersebut melalui WhatsApp, mengatakan,”
Bapak tanyakan saja sama ketua komite, hari Senin di tunggu,
Sambungan nya lagi,,datang saja ke sekolah, Ucap (S),,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

(S) tak menjawab terkait dugaan pungutan uang tersebut,

“Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Sebenarnya ini tugas pemerintah, tapi seperti sudah dibebankan kepada wali murid,” kata seorang wali murid yang meminta namanya tidak ditulis.

Di minta kepada aparat penegak hukum (APH)dan pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini perlu serius juga melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pengutipan diduga tidak jelas.”..

(muttaqin)

Berita Terkait

Perubahan Nyata Masa Depan Gemilang: Agus Suriadi Calon Kepala Desa Batu Sumbang
Mak Gawat,???. BPK – RI Temukan Sejumlah Kejanggalan Di 17 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Aceh Tamiang.
PUSDA Yakin Drs. Armia Pahmi dan Ismail Mampu Bangun Aceh Tamiang dengan Program Unggulan
Secara Simbolis Kepala Kesbangpol Nyerahkan TKLKO Kepada Ketua DPD SWI Aceh Tamiang
Provokasi Pilih Kotak Kosong dan Propaganda APH Diminta Segera Tindak Tegas
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Sambut Kunjungan Kerja Irdam Iskandar Muda
Fenomena Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap Negara di HUT RI Ke-79 Sangat Jelas Terlihat
PUSDA: Dukung Brigjen Pol Armia Fahmi Maju sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB