YARA Praperadilan Polda Aceh Dalam kasus Korupsi Wastafel

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 21:28 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh– Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, dua Paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dalam Dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020,.

Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili oleh kuasa hukumnya Boying Hasibuan, SH., Febby Dewiyan Yayan, SH, Nisa Aulia Fitri, SH, Tommy Sahhendra, SH., Reza Rivardi, SH, dan Putra Yulaisa, SH.

“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik terhadap beberapa orang yang disebut terlibah,” kata Boying, selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan ini, Senin (9/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada dinas pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi YARA ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Namun, tidak masuk dalam daftar Tersangka, adapun nama tersebut diantaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Aceh.

Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, Tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

“Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang seperti yang telah di tetapkan tersangka oleh Polda Aceh. Namun, ada beberapa nama lainnya seperti Nova Iriansyah,Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul yang diduga ikut terlibat. Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini didaftarkan ke Pengadilan dengan Praperadilan ini kita ingin agar penegakan dalam pemberatasan korupsi dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih, tapi siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Boying.

Praperadilan ini meminta agar Ketua Pengadilan (PN) Banda Aceh, agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini untuk segera melanjutkan Penyidikan dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul

“Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul,” pinta Boying dalam surat permohonannya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Fadly P.B)

Berita Terkait

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik
Siapa Calon Dirut Bank Aceh? Ini Profil Dua Tokoh Kuat di Baliknya!
Aceh Kehilangan 4 Pulau, ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat ke PTUN
Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli, SE, Berikan Cendra Mata Rencong Aceh Kepada Kapolda Papua
Karang Taruna Aceh Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bunda Salma Jadi Anggota DPRA
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:47 WIB

Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:17 WIB

Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:33 WIB

Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:56 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:44 WIB

Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru