Ada Apa?? …
BANDA ACEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banda Aceh serta Panwaslih Banda Aceh dinilai tidak memperhatikan kesalahan pemasangan spanduk Irwan Djohan Center. Pemasangan reklame ini dianggap tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perwal tersebut mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame di Banda Aceh, termasuk larangan tertentu untuk menjaga estetika dan keamanan kota serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan. Pada Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, dinyatakan bahwa pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan dilarang.
Namun, tim Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk atau banner di jembatan di Banda Aceh yang dipasang di bawah tiang lampu jalan, jelas melanggar aturan tersebut. Hal ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Saiful Mulki, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB).Sabtu 13 Juli 2024
Saiful Mulki mengungkapkan kekesalannya terhadap DPM PTSP dan Panwaslih yang membiarkan spanduk tersebut tetap terpasang meski melanggar aturan. “Jangan pilih kasih, belum pilkada saja sudah tidak adil,” tegas Saiful. Menurutnya, masyarakat bisa menilai bahwa pemasangan spanduk Irwan Djohan yang terpampang di Banda Aceh tersebut melanggar Perwal Wali Kota.
Dalam wawancaranya dengan media, Saiful menyatakan bahwa kritiknya bukan terhadap izin pemasangan spanduk yang dikeluarkan oleh DPM PTSP, melainkan terhadap pelanggaran Perwal No. 7 Tahun 2012 tentang pemasangan reklame. “Kami mengkritisi pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saiful juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih besar jika tindakan ini dibiarkan. “Sebelum jadi wali kota saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah terpilih,” katanya. Ia mengingatkan pentingnya penegakan aturan secara konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Sebagai langkah lanjut, Saiful meminta DPM PTSP dan Panwaslih segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Isu ini telah menarik perhatian luas dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Banda Aceh. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di masa mendatang.
Penegakan peraturan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan adil. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas dari DPM PTSP dan Panwaslih sangat dinantikan oleh masyarakat.(Red)