Saiful Mulki: DPM PTSP dan Panwaslih Tak Gubris Kesalahan Pemasangan Spanduk Irwan Djohan

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:53 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ada Apa??

BANDA ACEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banda Aceh serta Panwaslih Banda Aceh dinilai tidak memperhatikan kesalahan pemasangan spanduk Irwan Djohan Center. Pemasangan reklame ini dianggap tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwal tersebut mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame di Banda Aceh, termasuk larangan tertentu untuk menjaga estetika dan keamanan kota serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan. Pada Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, dinyatakan bahwa pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan dilarang.

Namun, tim Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk atau banner di jembatan di Banda Aceh yang dipasang di bawah tiang lampu jalan, jelas melanggar aturan tersebut. Hal ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Saiful Mulki, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB).Sabtu 13 Juli 2024

Saiful Mulki mengungkapkan kekesalannya terhadap DPM PTSP dan Panwaslih yang membiarkan spanduk tersebut tetap terpasang meski melanggar aturan. “Jangan pilih kasih, belum pilkada saja sudah tidak adil,” tegas Saiful. Menurutnya, masyarakat bisa menilai bahwa pemasangan spanduk Irwan Djohan yang terpampang di Banda Aceh tersebut melanggar Perwal Wali Kota.

Dalam wawancaranya dengan media, Saiful menyatakan bahwa kritiknya bukan terhadap izin pemasangan spanduk yang dikeluarkan oleh DPM PTSP, melainkan terhadap pelanggaran Perwal No. 7 Tahun 2012 tentang pemasangan reklame. “Kami mengkritisi pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Perwal Nomor 7 Tahun 2012 Soal Larangan Pasang Spanduk

 

Saiful juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih besar jika tindakan ini dibiarkan. “Sebelum jadi wali kota saja sudah melanggar aturan, apalagi nanti jika sudah terpilih,” katanya. Ia mengingatkan pentingnya penegakan aturan secara konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Sebagai langkah lanjut, Saiful meminta DPM PTSP dan Panwaslih segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Isu ini telah menarik perhatian luas dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Banda Aceh. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di masa mendatang.

Penegakan peraturan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menciptakan iklim politik yang sehat dan adil. Oleh karena itu, tindakan cepat dan tegas dari DPM PTSP dan Panwaslih sangat dinantikan oleh masyarakat.(Red)

Berita Terkait

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik
Siapa Calon Dirut Bank Aceh? Ini Profil Dua Tokoh Kuat di Baliknya!
Aceh Kehilangan 4 Pulau, ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat ke PTUN
Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli, SE, Berikan Cendra Mata Rencong Aceh Kepada Kapolda Papua
Karang Taruna Aceh Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bunda Salma Jadi Anggota DPRA
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:41 WIB

Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:57 WIB

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 11:52 WIB

Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 

Senin, 16 Juni 2025 - 00:44 WIB

Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:40 WIB

Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:31 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:26 WIB

*Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu*

Berita Terbaru