Panwaslu Harus Turun Tangan Bersihkan Spanduk Irwan Johan yang Melanggar Aturan

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 21:29 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RELKAME DI TIANG LAMPU JALAN DI JEMBATAN LAMPRIT SAMPING KANTOR GUBERNUR

BANDA ACEH: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banda Aceh diminta untuk segera turun tangan dalam menertibkan spanduk Irwan Johan yang dianggap melanggar aturan. Pemasangan reklame untuk Irwan Djohan Center tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang harus dipedomani oleh semua pihak. Sabtu 6 Juli 2024

Perwal ini mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, termasuk larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

INI PERWAL LARANGAN PEMASANGAN REKLAME

Namun, TIM Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk di Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, di jembatan Lamprit Samping kantor gubernur dan jembatan Pango. Spanduk tersebut dipasang pada ornamen lampu jalan di jembatan, yang jelas melanggar aturan dalam Perwal walikota.

Saiful, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB), menyampaikan dalam wawancara dengan media bahwa mereka mengkritisi bukan soal izin pemasangan spanduk yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), melainkan soal pelanggaran Perwal No. 7 tahun 2012 tentang pemasangan reklame. “Kami mengkritisi pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan. Ini yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saiful menegaskan bahwa tindakan TIM Irwan Djohan ini mencederai keindahan dan tata tertib kota Banda Aceh. “Kami berharap Panwaslu turun tangan untuk membersihkan spanduk tersebut yang dipasang di beberapa titik di kota Banda Aceh,” tambahnya.

Ia juga mendesak Satpol PP Banda Aceh untuk ikut bertindak dalam membersihkan reklame yang melanggar aturan tersebut. “Keindahan kota Banda Aceh harus dijaga dengan baik sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” tegas Saiful.

Saiful juga menambahkan bahwa tindakan pemasangan spanduk yang melanggar aturan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. “Sebelum menjadi walikota saja sudah menabrak aturan, apalagi nanti,” sindirnya.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Banda Aceh. “Kami minta Panwaslu dan Satpol PP bertindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tutup Saiful.

Dengan langkah tegas dari Panwaslu dan Satpol PP, diharapkan aturan mengenai pemasangan reklame di Banda Aceh dapat ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. {RED}

Berita Terkait

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik
Siapa Calon Dirut Bank Aceh? Ini Profil Dua Tokoh Kuat di Baliknya!
Aceh Kehilangan 4 Pulau, ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat ke PTUN
Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli, SE, Berikan Cendra Mata Rencong Aceh Kepada Kapolda Papua
Karang Taruna Aceh Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bunda Salma Jadi Anggota DPRA
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:47 WIB

Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:17 WIB

Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:33 WIB

Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:56 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:44 WIB

Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru