Langgar Aturan, Irwan Djohan Diminta Buka Banner dalam Waktu Tiga Hari

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:35 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini Menyangkut Taat Aturan Dan Moral””

BANDA ACEH – Pemasangan atribut Bakal Calon Walikota Banda Aceh secara jelas telah melanggar aturan terkait pemasangan reklame, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Banda Aceh mengeluarkan teguran.

Dalam surat nomor 503 yang ditujukan kepada Direktur Irwan Djohan Centre (IDC) yang ditandatangani Plt Kepala DPM-PTSP Banda Aceh Bujang Syahputra, S.Kom dituliskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemeriksaan tim teknis reklame di lapangan bahwa pemasangan Vertikal Banner saudara yang dilarang untuk pemasangan reklame yaitu tiang listrik, lampu jalan dan tiang telepon.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPANDUK /BENNER YANG MELANGGAR

Dalam surat tersebut DPM PTSP Banda Aceh menginformasikan bahwa larangan pemasangan reklame berdasarkan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi Setiap penyelengara reklame dilarang:
a. pemasangan reklame di Kawasan kantor pemerintah, gedung sekolah, rumah
ibadah, gedung bersejarah dan rumah sakit;
b. pemasangan pada rambu-rambu lalulintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas;
c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
d. memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan;
e. memasang reklame dengan cara menempel pada pagar taman dan tanaman;
f. memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan; dan
g. memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya.

Untuk itu diminta kepada Saudara agar segera membongkar dan memindahkan reklame tersebut dari tempat yang dilarang sesuai ketentuan tersebut diatas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak surat teguran ini.(RED)

Berita Terkait

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik
Siapa Calon Dirut Bank Aceh? Ini Profil Dua Tokoh Kuat di Baliknya!
Aceh Kehilangan 4 Pulau, ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat ke PTUN
Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli, SE, Berikan Cendra Mata Rencong Aceh Kepada Kapolda Papua
Karang Taruna Aceh Utara Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bunda Salma Jadi Anggota DPRA
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
Wakil Dekan III FUAD IAIN Langsa Jadi Saksi Rektor dalam Sidang PTUN Terkait Pemberhentian Mawardi Siregar : PH Penggugat Sakisi Sedang Kita kumpulkan Data Kita Bawa Ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:41 WIB

Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:57 WIB

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 11:52 WIB

Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 

Senin, 16 Juni 2025 - 00:44 WIB

Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:40 WIB

Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:31 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:26 WIB

*Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu*

Berita Terbaru