Mesuji Lampung – Dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, serta digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, mendukung program ketahanan pangan, pencegahan stunting, pengembangan BUMDes, dan program pengembangan desa untuk mensejahterakan Desa.
Namun lain yang terjadi di desa Tanjung Mas Mulya dana desa diduga bukan untuk mensejahterakan Desa, melainkan dana desa untuk mensejahterakan kepala desa yang dipakai kepentingan pribadi guna bergaya dan memperkaya diri.
Seperti di tahun 2024 dana desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 872.078.000, Diduga hanya disalurkan oleh oknum kepala desa Tanjung Mas Mulya Sebesar Rp. 308 .354 .754, dan masih tersisa Rp.563.723.246, sangat fantastis, Sisa dana tersebut bukan disilpakan melainkan diduga kuat masuk kantong pribadi Oknum Kepala Desa,
Diduga tidak hanya tahun 2024 saya dana desa yang diduga telah dikorupsi kan oleh oknum kepala desa Tanjung Mas Mulya diduga kuat tahun sebelum dan berikutnya juga banyak di selewengkan seperti tahun 2023 Dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 861.196.000
“Dengan Tahapan Penyaluran
1 Rp 295.666.200 34.33
2 Rp 216.466.200 25.14
3 Rp 349.063.600 40.53
Detail data penyaluran
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 58.148.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 67.197.000
Rp 25.000.000/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 224.032.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 4.837.836
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 14.000.000
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 70.288.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 2.400.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 2.700.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.545.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.160.000
Keadaan Mendesak Rp 59.400.000
Keadaan Mendesak Rp 19.800.000
Penanggulangan Bencana Rp 9.603.080
Penanggulangan Bencana Rp 20.846.000
Penanggulangan Bencana Rp 66.150.000
Penanggulangan Bencana Rp 6.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 11.000.000
Pembinaan PKK Rp 3.116.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 6.727.800
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 66.583.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.150.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 1.500.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.690.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 1.430.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 1.755.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.080.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 1.740.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 5.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 25.025.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 12.000.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 9.590.000
Jika
33 (tiga puluh tiga item kegiatan) dengan rincian pengunaan keseluruhan sebagai berikut.
Jika ditotalkan keselurahan dari 33 item pengunaan maka dengan jumlah penyaluran sebagai berikut
5.000.000+58.148.000+25.000.000+67.197.000+25.000.000+224.032.000+4.837.836+14.000.000+70.288.000+2.400.000+2.700.000+ 28.545.000+ 4.160.000+59.400.000+ 19.800.000+ 9.603.080+ 66.150.000+6.000.000+ 11.000.000+3.116.000+6.727.800+66.583.000+12.150.000+1.500.000+1.690.000+1.430.000+1.755.000+2.080.000+1.740.000+5.000.000+ 25.025.000+12.000.000+9.590.000 total pengunaan sebesar Rp. 853.647.716 .
Dan setelah di hitung keseluruhan pengunaan dana desa, desa Tanjung Mas Mulya tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar 861.196.000, diduga yang di salurkan oknum kepala desa Tanjung Mas Mulya hanya sebesar Rp, 853.647.716, maka terhitung total sisa dana desa tahun 2023 sebesar Rp 946.560.771,
Diduga kuat oknum kepala desa Tanjung Mas Mulya telah mengkeropksikan dana desa tahun 2023 sebesar Rp 946.560.771,(sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh tuju ribu tuju ratus satu rupiah)
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa melakukan pemeriksaan terkait pengunaan dana desa, Desa Tanjung Mas Mulya, kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung
Red