Cerobong Pabrik Kelapa Sawit Milik PT. SPS 2 Nagan Raya Diduga Keluarkan Asap Hitam Cemari Udara, Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:34 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Diduga Asap pekat dari cerobong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Surya Panen Subur II (SPS2), di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Diduga mencemari udara terutama yang berada di Gampong Pulo Kruet.

Letak Pabrik tersebut sekitar Tiga Kiloan dari pemukiman masyarakat (Pulo Kruet), salah satu masyarakat mengatakan,” Asap yang dikeluarkan cerobong dihasilkan dari aktivitas pabrik tersebut, iya mengaku khawatir dengan kualitas udara akitivitas pabrik sawit tersebut, meskipun saat ini belum ada dampak berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Pantauan media ini, Rabu, 02 Oktober 2024, tampak terlihat pabrik PT. SPS 2 tersebut sedang beraktivitas terlihat asap berwarna hitam keluar dari cerobong cerobong.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asap yang dikeluarkan melalui cerobong-cerobong asap pabrik mengandung zat polutan yang sangat berbahaya, seperti hidrokarbon dan karbonmonoksida.

Dampak pencemaran udara dari asap kendaraan, asap pabrik, asap rokok, dan lain-lain bisa memicu terjadinya gangguan pernapasan, seperti asma, ISPA, dan kanker paru-paru.

Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.

Dan juga tertuang dalam, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Geuchik Pulo Kruet, Hendra Sulaiman, saat dikonfirmasi oleh awak media, terkait dugaan pencemaran tersebut, Kamis, 03 Oktober 2024, mengatakan,” memang benar dengan adanya pencemaran tersebut sangatlah merugikan maka dari itu saya memohon dengan sangat oleh pihak terkait agar menindak tegas apa bila itu menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sementara itu pihak PT. SPS 2 saat dikonfirmasi belum ada tanggapan, pesan whastapp cuma centang dua, begitu juga dengan pihak DLH Nagan Raya, Saat dikonfirmasi awak media juga diduga bungkam sampai berita ini tayang tidak ada jawaban, pesan whastapp pribadinya juga cuma centang dua.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Disdik Nagan Raya Diganjar 3 Penghargaan Dari Pemerintah Aceh
Soal Dugaan Beberapa Kegiatan Fiktif Dan Markup, Inspektorat Nagan Raya Sebut Sudah Pernah Panggil Geuchik Alue Dodok
Beberapa Kegiatan Diduga Fiktif Dan Markup, Inspektorat Nagan Raya Diminta Audit Dana Desa Alue Dodok
Paslon JOZ Gelar Kampanye Akbar Di Alue Bilie, Sejumlah Artis Aceh Ikut Meriahkan
Salah Satu Oknum Kadis Diminta Untuk Dicopot, Pj Bupati Nagan Raya: Proses Internal Sedang Berlangsung
YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Diduga Terlibat Politik Praktis
Berbuntut Panjang! Soal Pengadaan Pupuk 1 Miliar Lebih Kelompok Penerima Diduga Masih Misterius, Pj Bupati Nagan Raya Sebut Akan Panggil Dinas Terkait
Pengadaan Pupuk Hayati Cair RP. 1 Miliar Lebih Di Nagan Raya Kelompok Penerima Diduga Siluman, Dinas Terkait Saling Lempar Bola

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB