PT. Fajar Baizuri & Brother Klarifikasi Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Ke Sungai Tadu Nagan Raya

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 17:09 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Menanggapi pemberitaan yang terbit dibeberapa media dengan judul “PT. Fajar Baizuri & Brother Diduga Alirkan Limbah Berbahaya Ke Sungai Tadu Nagan Raya”, pihak perusahaan menyampaikan hak jawabnya.

Humas PT. Fajar Baizuri & Brother, Ahmad Ema Farma, Jum’at sore, 27 September 2024, disalah satu cafe di Nagan Raya, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan operasionalnya, PT telah memliki perizinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi perusahaan kami sudah ISPO, Sertifikasi ISPO Memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan. Meningkatkan keberterimaan dan juga daya saing atas hasil perkebunan kelapa sawit, baik di pasar dalam negeri maupun internasional,” ujarnya.

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dimana dalam ISPO tersebut wajib memenuhi 7 Prinsip, 37 Kriteria dan 174 Indikator yg setiap tahun dilakukan Audit/ Penilikan oleh Lembaga Sertifikasi” Tambah Ahmad.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan sekarang pengujian air Sungai Tadu bagian Hilir dan Outlet (IPAL) PT Fajar Baizuri & Brother sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya, secara kasat mata kondisi air parit jernih, namun untuk memastikannya DLH telah mengambil sampel air, untuk di bawa diuji atau dicek di laboratorium terakreditasi, kita tunggu hasilnya keluar,” paparnya.

“Dengan demikian, kami sampaikan jika dugaan pencemaran sungai Tadu oleh PT. Fajar Baizuri & Brother seperti apa yang telah disampaikan oleh pemberitaan media masa, telah kami klarifikasi,” jelas Ahmad.

Tambahnya, Disini kami dari pihak PT tidak menyudutkan siapapun, kami bermitra baik dengan para awak media, dan itu hak media untuk memuat berita, berdasarkan UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kami juga punya hak untuk mengklarifikasi atau hak jawab,” pungkasnya.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Disdik Nagan Raya Diganjar 3 Penghargaan Dari Pemerintah Aceh
Soal Dugaan Beberapa Kegiatan Fiktif Dan Markup, Inspektorat Nagan Raya Sebut Sudah Pernah Panggil Geuchik Alue Dodok
Beberapa Kegiatan Diduga Fiktif Dan Markup, Inspektorat Nagan Raya Diminta Audit Dana Desa Alue Dodok
Paslon JOZ Gelar Kampanye Akbar Di Alue Bilie, Sejumlah Artis Aceh Ikut Meriahkan
Salah Satu Oknum Kadis Diminta Untuk Dicopot, Pj Bupati Nagan Raya: Proses Internal Sedang Berlangsung
YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Diduga Terlibat Politik Praktis
Berbuntut Panjang! Soal Pengadaan Pupuk 1 Miliar Lebih Kelompok Penerima Diduga Masih Misterius, Pj Bupati Nagan Raya Sebut Akan Panggil Dinas Terkait
Pengadaan Pupuk Hayati Cair RP. 1 Miliar Lebih Di Nagan Raya Kelompok Penerima Diduga Siluman, Dinas Terkait Saling Lempar Bola

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB