Diduga Rumah Dibakar Sendiri Masih Dapat Bantuan Dari Pemerintah TBB

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:59 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat Lampung – Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa usut sampai tuntas atas kejadian Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat

 

Kejadian tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan Publik, Masyarakat menduga laporan resmi akibat korsleting listrik itu laporan palsu, Yang sesungguhnya sejumlah warga menduga kuat bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri lantaran karena ada cekcok dalam keluarga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap atas kejadian tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut sampai tuntas atas dugaan yang beredar dikalangan masyarakat bahwa rumah tersebut terbakar bukan diakibatkan korsleting listrik melainkan diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri,

 

Masyarakat juga sangat menyayangkan seharusnya pemerintah terkait menyelidiki terlebih dahulu motif dari peristiwa kejadian kebakaran tersebut, apa memang benar dari korsleting listrik, atau dari unsur lain, ataukah unsur disengaja kan lebih jelas kebenaran yang sesungguhnya, setelah terbukti motifnya baru memberikan bantuan. Karena masyarakat menilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah mengunakan anggaran negara bukan dana Pribadi,

 

Maka dari itu masyarakat sangat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar bisa mengusut sampai tuntas atas laporan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan kebakaran diakibatkan korsleting listrik,

Jika memang terbukti laporan tersebut tidak benar atau laporan palsu maka diminta kepada pihak penegak hukum bisa lakukan tindakan terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 187 KUHP:

Yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

 

Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai aparat penegak hukum memproses atas kebenaran terjadinya peristiwa Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

(Red)

 

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Gelar Bakti Kesehatan Pemeriksaan Gigi Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 
Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi
Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79
Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 
Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam
Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 
Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB