Ketua DPP KP-KUM-HAM Akan Segera Laporkan Oknum Kepala Kampung Mulyo Aji Atas Dugaan Merusak menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:29 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Ketua umum DPP komisi pembela hukum dan hak azasi manusia (Kp.Kumham ) akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Atas dugaan perusakan dan menghilangkan tugu atau Cagar Budaya,,

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP-KUM HAM), Riswan Mura, Saat ditemui awak media di kantornya menyatakan akan segera laporkan oknum kepada Kampung Mulyo Aji.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang atas dugaan perusakan dan menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya,

 

Menurut hasil investigasi time yang saya tegaskan dilapangan dan bertemu dengan narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan, Bahwa membenarkan kalau tugu selaku simbol yang dibuat dari keuangan negara dirusak dihilangkan dan dibuat yang baru,

“Sudah beberapa kali kampung Mulyo Aji pergantian kepala kampung tidak ada yang sanggup membongkar tugu tersebut, di jaman pak Mulyadi langsung di bubar total dan dibuat baru,, seharusnya itu direnovasi bukan dihilangkan, kan sayang bagus bagus gitu di bongkar, lagian itu dibangun pakai uang negara bukan uang pribadi pak Mul,” ungkap sumber

 

Ditempat terpisah mantan kepala kampung Mulyo Aji untung mengatakan kecewa atas hilangnya tugu tersebut

“Saya sangat kecewa atas hilangnya tugu yang di bongkar sampai habis oleh kepala kampung Mul, itu pakai uang negara bangun nya, bukan pakai uang pribadi, padahal kalau di Renovasi tidak pemborosan anggaran, mentang mentang udah jadi kepala kampung mau semua maunya, itu sama aja menghilangkan aset negara,” ungkapnya

 

Dari hasil investigasi time tersebut, sudah bisa disimpulkan oknum kepala kampung Mulyo Aji diduga sudah melakukan perusakan dan menghilangkan barang bukti, maka dari itu saya Riswan Mura selaku DPP Kp.Kumham akan segera melaporkan atas tindakan tersebut ke polres Tulang Bawang jika perlu ke Polda Langsung,

“Perusakan tugu yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) merupakan perbuatan yang tidak sah dan dapat dikenakan sanksi hukum. BMN adalah aset milik negara yang dikelola oleh pemerintah, dan perusakan BMN dapat menyebabkan kerugian bagi negara. Perusakan BMN dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 187 KUHP.

Dan merusak tugu sama dengan merusak Bagian Cagar Budaya, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:

Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Riswan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP-KUM HAM), Riswan Mura akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji atas dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan perusakan dan menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya,

 

(Darsani)

 

 

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Gelar Bakti Kesehatan Pemeriksaan Gigi Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 
Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi
Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79
Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 
Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam
Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 
Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB