Tulang Bawang – Terkait viral nya pemberitaan yang diduga oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Diduga telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023/2024 serta penyalah gunaan jabatan dan wewenang dengan semena mena menghilangkan tugu yang dibuat dari keuangan negara diduga jabatan dan wewenang tersebut hingga merasa dirinya yang paling kuasa diatas yang berkuasa di Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023/2024, Serta dugaan merusak dan menghilangkan salah satu aset negara Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemberantas Korupsi (LSM – GEPAK) kabupaten Tulang Bawang, Apriyadi Abdulah,Saat ditemui awak media di ruang kerjanya Angkat bicara,
“Saya selaku Sekjen dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemberantas Korupsi (SLM- GEPAK) Kabupaten Tulangbawang, Segera akan mempelajari terkait viral nya pemberitaan tersebut, jika nanti memang terindikasi mengarahkan tindak pidana korporasi maka saya nyatakan ikut serta akan melaporkan oknum kepala kampung tersebut,” tandasnya
Sekjen menambahkan ” Yang jelas dalam waktu dekat saya akan perintahkan time khusus dari LSM Gepak untuk turun langsung dilapangan, untuk melakukan kordinasi sekaligus Konfirmasi dengan pihak – pihak terkait, seperti kepala kampung Mulyo Aji, Ketua BPK, Pendamping Desa, Serta Camat kecamatan Meraksa Aji,
“Jika nanti ditemukan bukti – bukti yang mengarahkan penyimpangan dan penyelewengan dana desa serta dugaan perusakan aset negara tersebut, maka saya nyatakan akan segera koordinasikan sekaligus akan melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji kepada aparat penegakan hukum (APH) ,
Berdasarkan undang undang Korupsi. Sekjen melanjutkan , “Dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara dan denda, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.
“Dan disini juga saya tegaskan dan berharap kepada APH tuba Kejari tuba. polres tuba, dan pihak krimsus, kriudum polres tulang bawang. Dan kepada inspektorat bidang APIP tuba serta DPMPK Tuba, agar bisa segera mengusut tuntas DD dan ADD Kampung Mulyo Aji, diduga bermasalah di tahun 2023/2024,
Dan saya selaku Sekjen LSM Gepak Tulangbawang juga berharap dan mengingatkan kepada bapak Bupati Tulang Bawang agar dapat memantau serta mengawasi jalannya penegakan hukum dan memberikan konsep -konsep secara ilmiah yang bisa memajukan rakyat Tulang Bawang,” tutupnya Sekjen LSM Gepak Apriyadi Abdullah
(Darsani)