Diduga Oknum Kepala Kampung Mulyo Aji Korupsi Dana Desa Dan Perusakan Aset Negara Sekjen DPP Gepak Tuba Angkat Bicara 

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:21 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Terkait viral nya pemberitaan yang diduga oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Diduga telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023/2024 serta penyalah gunaan jabatan dan wewenang dengan semena mena menghilangkan tugu yang dibuat dari keuangan negara diduga jabatan dan wewenang tersebut hingga merasa dirinya yang paling kuasa diatas yang berkuasa di Negara Republik Indonesia.

 

Dengan adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023/2024, Serta dugaan merusak dan menghilangkan salah satu aset negara Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemberantas Korupsi (LSM – GEPAK) kabupaten Tulang Bawang, Apriyadi Abdulah,Saat ditemui awak media di ruang kerjanya Angkat bicara,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya selaku Sekjen dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemberantas Korupsi (SLM- GEPAK) Kabupaten Tulangbawang, Segera akan mempelajari terkait viral nya pemberitaan tersebut, jika nanti memang terindikasi mengarahkan tindak pidana korporasi maka saya nyatakan ikut serta akan melaporkan oknum kepala kampung tersebut,” tandasnya

 

 

Sekjen menambahkan ” Yang jelas dalam waktu dekat saya akan perintahkan time khusus dari LSM Gepak untuk turun langsung dilapangan, untuk melakukan kordinasi sekaligus Konfirmasi dengan pihak – pihak terkait, seperti kepala kampung Mulyo Aji, Ketua BPK, Pendamping Desa, Serta Camat kecamatan Meraksa Aji,

 

“Jika nanti ditemukan bukti – bukti yang mengarahkan penyimpangan dan penyelewengan dana desa serta dugaan perusakan aset negara tersebut, maka saya nyatakan akan segera koordinasikan sekaligus akan melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji kepada aparat penegakan hukum (APH) ,

 

 

Berdasarkan undang undang Korupsi. Sekjen melanjutkan , “Dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara dan denda, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.

 

“Dan disini juga saya tegaskan dan berharap kepada APH tuba Kejari tuba. polres tuba, dan pihak krimsus, kriudum polres tulang bawang. Dan kepada inspektorat bidang APIP tuba serta DPMPK Tuba, agar bisa segera mengusut tuntas DD dan ADD Kampung Mulyo Aji, diduga bermasalah di tahun 2023/2024,

 

Dan saya selaku Sekjen LSM Gepak Tulangbawang juga berharap dan mengingatkan kepada bapak Bupati Tulang Bawang agar dapat memantau serta mengawasi jalannya penegakan hukum dan memberikan konsep -konsep secara ilmiah yang bisa memajukan rakyat Tulang Bawang,” tutupnya Sekjen LSM Gepak Apriyadi Abdullah

(Darsani)

 

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Gelar Bakti Kesehatan Pemeriksaan Gigi Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 
Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi
Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79
Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 
Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam
Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 
Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:51 WIB

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension Dan Over load Resmi Dimulai

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:18 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Meski Raih Kepuasan 67 Persen Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:10 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat Dengan Tulus Dan Ikhlas

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:42 WIB

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 00:30 WIB

Kenapa Jaksa Agung Di Jaga TNI, Ternyata Ada Dugaan Petinggi Polri Terlibat Korupsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:52 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Jumat, 18 April 2025 - 05:00 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB