Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Penggelembungan Suara di Aceh Timur

admin

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 01:03 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Timur terkait adanya upaya perubahan dan penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Timur merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kata Bung Dasda Ketua Tim Okta Center, Jumat (15/3/2024).

Indikasi adanya skandal konspirasi kecurangan pada pelaksana pesta demokrasi di Aceh Timur itu tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Rekapitulasi oleh Panwaslih.

Dari data temuan Bawaslu tersebut terlihat jelas adanya penggelembungan suara yang begitu fantastis dengan total mencapai ribuan suara untuk DPRA, dimana C Hasil TPS Gampong sangat jauh berbeda dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti oleh Panwaslih, apabila secara aturan sudah memenuhi unsur pidana dan juga pelanggaran kode etik.

Masyarakat tentunya berharap Panwaslih bisa melaporkan persoalan ini kepada DKPP agar ditelusuri lebih lanjut berkenaan dengan kode etik pelaksana.

Kita juga meminta Panwaslih Aceh agar proses hukum terhadap upaya penggelembungan suara caleg di Aceh Timur dapat diproses ke ranah pidana demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proses demokrasi,” ungkap Bung Dasda.

Dia memaparkan, jika mengacu berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

“Jika kita lihat adanya tindakan sengaja, sehingga berita acara rekapitulasi hasil suara di Aceh Timur terjadi penggelembungan suara, dari data C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan, maka hal ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu”.

Kami mohon kepada Panwaslih Aceh agar dapat ditelusuri lebih lanjut, apakah ada praktek suap menyuap bahkan unsur nepotisme dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan hasil suara, ujarnya.

Dia menambahkan, jika kita lihat lebih lanjut dimana, perolehan suara calon DPRA tertentu digelembungkan hingga ribuan suara saat di pleno kabupaten di Aceh Timur.

Hal ini terungkap usai Panwaslih Aceh Timur menyurati KIP Aceh Timur untuk melakukan perbaikan rekap suara.

Dari berbagai temuan Panwaslih Aceh Timur, maka patut diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur.

“Dari sejumlah persoalan yang kini mencuat dan menjadi pembicaraan di publik menunjukkan bahwa ada polemik serius yang memang harus ditindaklanjuti secara aturan demi menegakkan keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Untuk itu, kita berharap agar Panwaslih melaporkan semua hal tersebut ke DKPP untuk ditangani lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelanggaran kode etik pelaksana.

Bahkan, tentunya masyarakat juga berharap agar penegakan hukum pidana pemilu dapat dilakukan dalam persoalan serius ini,” pungkas Bung Dasda.

Berita Terkait

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos
Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah
Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos
Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Darul Aman Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Balai Pengajian
Semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Julok Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Bansos
Sambut Hari Bhayangkara 79, Polsek Idi Rayeuk Bagikan Bansos
HUT Bhayangkara 79, Polsek Darul Ihsan Bagikan Bansos Kepada Sejumlah Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:44 WIB

Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:52 WIB

Semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Julok Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 79, Polsek Idi Rayeuk Bagikan Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:24 WIB

HUT Bhayangkara 79, Polsek Darul Ihsan Bagikan Bansos Kepada Sejumlah Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:09 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Kanit Binmas Polsek Idi Tunong Ajak Tokoh Agama Berperan Dalam Harkamtibmas

Berita Terbaru