Aceh Timur – Kepolisian Sektor Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Kamis, (29/05/2025) pagi menyelesaikan kasus penganiayaan.
Kapolsek Indra Makmu Iptu Maswelliadi, S.H. menyebutkan, peristiwa penganiayaan melibtakan dua remaja dari Desa Sineubk Cina dan Desa Blang Nisam.
“Setelah keluarga korban dan pelaku dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama, Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Maswelliadi.
Disebutkan, pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara dari pihak pelaku meminta ma’af kepada korban atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.
Maswelliadi menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.
Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Maswelliadi, S.H. (Iwan Gunawan).