Tangani Pengungsi, Pemkab Aceh Barat Terbitkan SK

admin

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 03:14 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat  | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perbuatan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk pengungsi Rohingya.

“Penertiban surat keputusan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyikapi kedatangan pengungsi dari luar negeri,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat Abdurrani, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Kamis (18/4/2024).

Menurut Abdurrani, penerbitan SK tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana ketentuan dalam SK Bupati Aceh Barat, satgas penanganan pengungsi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan Bertanggung Jawab kepada Bupati Aceh Barat.

Abdurrani mengatakan, bahwa penerbitan SK tersebut sejak 27 Maret 2024, dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang kini ditampung di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah setempat.

Abdurrani mengatakan, bahwa penerbitan SK tersebut juga tidak membebankan keuangan daerah, dalam hal ini keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat.

“Penerbitan surat keputusan ini hanya sebagai wujud kemanusiaan saja, tidak membebankan keuangan daerah,” kata Abdurrani. (IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Tahun Tsunami Aceh, DPD SWI Aceh Barat Gelar Zikir dan Doa Bersama
YARA Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Kadis PUPR Aceh Barat
Polres Aceh Barat Raih Penghargaan Terbaik 1 Cooling System Dari Kapolda, YARA Berikan Apresiasi
Video Dugaan Praktik Politik Uang (Money Politic) Marak Beredar, HAKAM – Ayi: Mereka Mencoba Menjatuhkan Kami
Tokoh Aceh Barat Sebut Kemenangan Tarsa Adalah Politik Halal
Hakam Diduga Terlibat Dalam Kasus Jalan Meulaboh – Tutut
62 Persen Penonton Debat Cabup Cawabup Aceh Barat Nilai Visi-Misi Tarmizi-Said Lebih Menarik
Fantastis! Pengadaan Pupuk Di Aceh Barat Mencapai 8 Miliar Lebih, Kelompok Penerima Diduga Masih Misterius

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ketua Harian Aliansi Indonesia: Kinerja Safrizal ZA di Aceh Sangat Menginspirasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:46 WIB

Yah Fud, Desak Pj Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Aset Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:30 WIB

Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Senin, 6 Januari 2025 - 16:58 WIB

Kerja Bersama Untuk Indonesia Emas 2045, Ka. LPKA Banda Aceh Dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Di lingkungan Jajaran Kemenko H2IP

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:50 WIB

Ramza Harli: Pj Walikota Banda Aceh Jangan Rusak Tatanan Pemerintahan Jelang Pelantikan Walikota Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:21 WIB

Minta hentikan proses seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur ke PTUN

Senin, 23 Desember 2024 - 22:17 WIB

SAPA Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal atas Transparansi Publikasi Rumah Bantuan Tahun 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:13 WIB

SAPA : Publikasi Pokir DPRA 2025, Langkah Penting Mencegah Korupsi Di Aceh

Berita Terbaru