KUTACANE -Puluhan warga desa Kuta Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara beramai ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaporkan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) oleh oknum Kepdes Kutabantil Tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Pada Senin 29 mei 2025
Pelapor warga Desa Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Edi Sunarta mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan warga Kuta Kute Bantil saat ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara ada dua laporan anggaran dana desa (ADD) diduga fiktif dan markup pada tahun 2019, 2020, 2021. ,2022 dan tahun 2023.
Kemudian sebelumnya pihaknya dulu pernah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara ADD dana desa tahun 2022 akan tetapi belum kunjung ditindaklanjuti. Maka dari itu kami kembali melaporkan oknum mantan Kepdes Kutabantil Tahun 2022 dan 2023.
Selanjutnya kami warga Kuta Bantil juga sekaligus melaporkan oknum kepdes terkait anggaran dana desa tahun 2019,2020 dan 2021.
laporan tersebut setelah dilakukan bersama warga setempat sebagian ada diduga fiktif ,namun dalam perencanaan pembangunan ada diduga markup besar
“Hari ini kami warga Kutabantil kembali melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua laporan,” ucapnya.
Edi Sunarta berharap dengan di laporkan nya kedua kali kasus dugaan penyelewengan dana desa ini agar dapat ditindaklanjuti dan dilakukan secara transparan dan seadilnya adil nya.
Kemudian berharap dana desa atau negara itu kalau bisa dikembalikan ke desa sehingga dapat dimanfaatkan kepada masyarakat Kute Bantil.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat menindaklanjuti laporan kami. Apabila kedua kali ini mandek dan tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi demontrasi dengan membawa sebanyak banyak warga di depan kantor Kejari dan Bupati,” tegasnya.
(Dewan Redaksi)