Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judi Online Dalam Sepekan Dan Jalankan Program 100 Hari Asta Cita Presiden

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 10:46 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus perjudian dan mengamankan 3 (tiga) pelaku selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Repupblik Indonesia Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. Senin, (11/11/2024).

Adi menjelaskan bahwa kasus perjudian yang berhasil diungkap meliputi perjudian online. “Kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan 3 (tiga) orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang belainan,” kata Adi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan pengungkapan pertama pada tanggal 6 Nopember di wilayah Kecamatan Idi Timur dengan 1 (satu) orang pelaku yang diamankan berinisial ZA, 24 tahun, warga Kecamatan Idi Timur. Selanjutnya pengungkapan kedua pada tanggal 8 Nopember di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dengan 2 (dua) orang pelaku berinisial AB, 31 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk dan DE 47, warga Kecamatan Banda Alam.

“Bersama ketiga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni; 3 (tiga) unit handphone. Sedangkan alat bukti yang kami sita diantaranya; Dokumentasi akun judi online pada aplikasi judi online; dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing masing para pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Aceh Timur terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

“Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas Kapolres.

Menurutnya program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dari evaluasi sementara, Polres Aceh Timur telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.

“Dengan 89 hari tersisa dalam program ini, Polres Aceh Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” lanjut Alumni AKPOL 2003 ini.

Diharapkan dengan hasil yang telah tercapai, Polres Aceh Timur dapat terus berperan aktif dalam mencapai tujuan besar program Asta Cita. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viralnya Warga Unggah Benda Yang Diduga Senjata Api Di Medsos Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelakunya
Ditengah Krisis Pupuk, PT PIM Sibuk Bungkam Wartawan Berkedok Gathering Media
Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur
Masyarakat Simpang Jernih Minta Pemkab Aceh Timur Agar Segera Memperbaiki Jalan Gerbang Utama Menuju ke Kecamatan
Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024
Panglima Divisi Wilayah 1 Peureulak Muntasir AG Ucapkan Selamat Milad GAM Yang Ke 48 Tahun
Ujung Besi Menyangga ke Atas Jalan. Jembatan Bagok Menunggu Korban Jiwa
Perjuangan Polisi Polsek Simpang Jernih Pikul Kotak Suara Dan Jalan Kaki ke TPS Desa HTI Ranto Naru

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 15:06 WIB

Saksi 01 Paya Bakong Bantah Tudingan Dipaksa Aparat Untuk Tanda Tanggani Berita Acara Pemilihan

Senin, 9 Desember 2024 - 14:42 WIB

Diduga Gelapkan DD, Oknum Geuchik Di Paya Bakong Yang Dinonaktifkan Sementara Kuat Dugaan Melarikan Diri Ke Negeri Jiran

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:24 WIB

Kadis DLHK Prioritaskan Tempat Pembuangan Sampah Di Kecamatan Seluruh Aceh Utara pada 2025

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:48 WIB

JARA Minta Hitung Ulang Hasil Suara Di Aceh Utara, KIP Diminta Jangan Berpihak

Rabu, 4 Desember 2024 - 00:45 WIB

Arexa Cafe Siap Memanjakan lidahmu Dengan Sajian Istimewa

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:34 WIB

PWO Aceh Utara Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Terpilihnya Ayahwa Dan Tarmizi Panyang Sebagai Bupati Aceh Utara

Sabtu, 30 November 2024 - 18:10 WIB

Alat Berat Milik PetroFlexx Prima Daya Kembali Dihadang Untuk Kedua Kali Oleh Forbes Cluster IV Matangkuli

Sabtu, 30 November 2024 - 11:39 WIB

Dinilai Tidak Mengindahkan Aspirasi Warga, Forbes Bersama Masyarakat Matangkuli Menghadang Alat Berat Milik PetroFlexx Prima Daya

Berita Terbaru