Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2023 kepada DPRK

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:58 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Utara | Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2023 pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara berlangsung di ruang sidang utama, Rabu sore, 27 Maret 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, didampingi oleh Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, SSos, Wakil Ketua II Misbahul Munir, ST, dan Wakil Ketua III Kharuddin, ST. Rapat juga turut dihadiri Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, para pejabat Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag dan Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

Pj Bupati Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah, baik eksekutif dan legislatif, adalah menyampaikan LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui rapat paripurna DPRK. LKPJ tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.

Di samping itu, lanjut Mahyuzar, penyampaian LKPJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di mana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota melalui rapat paripurna.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Mahyuzar meminta hendaknya LKPJ tersebut harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat.
Adapun output dari rapat paripurna tersebut adalah Berita Acara dan Risalah Rapat penyampaian LKPJ.

“Oleh karenanya kami berharap kiranya Pimpinan DPRK berkenan nantinya kedua output ini dapat dikirimkan juga kepada kami sebagai dokumen penting dalam pembinaan daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” kata Mahyuzar.

Selanjutnya, di dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak LKPJ diterima. Artinya, bila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara telah dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, maka diharapkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ paling lambat tanggal 27 April 2024 telah selesai dibuat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini menjadi salah satu bentuk penilaian dari pemerintah pusat dalam rangka kepatuhan menaati peraturan perundang-undangan.

“Adapun LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah kami sampaikan pada hari ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemkab Aceh Utara. Termasuk di dalamnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. “Selain itu, tindak lanjut dari Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ BUpati Aceh Utara tahun 2023 ini,” demikian Mahyuzar.

{Pimred}

Berita Terkait

Kebersihan Aceh Utara: Peran Masyarakat Sama Pentingnya Dengan Pemerintah
Wujud Empati,PWO Aceh Utara Ringankan Beban Korban Kebakaran
Menjelang HUT RI ke-80: Keluarga Pahlawan Serukan Peringatan Kemerdekaan Dilaksanakan Di Aceh
Penyuluhan Posyandu, Posbindu, Stunting Dan KB Menjadi Sasaran Non fisik Giat TMMD ke-124 Kodim 0103/Aut
Satu Unit Rumah Warga Aceh Utara Ludes Terbakar Di Dekat Kantor Pemadam, Balita Jadi Korban
TMMD ke-124 Di Desa Pase Sentosa Aceh Utara Di Kunjungi Tim Wasev TNI AD Mabes
TMMD Ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara: Pembangunan RTLH Milik Buk Tuminah Capai 90 Persen
Satu Unit Alat Berat Milik PT Satya Agung Aceh Utara Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:09 WIB

Anggota Polsek Madat Tingkatkan Patroli Wilayah Pesisir, Antisipasi Masuknya Pengungsi Rohingya

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bakti Religi Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Dayah

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:24 WIB

Muspika kecamatan Simpang jernih Gelar Rapat Jelang Persiapan Menyambut Malam Takbiran Idul Adha tahun 1446/2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:45 WIB

Safari Kamtibmas, Upaya Kapolsek Banda Alam Pantau Situasi Wilayah

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:18 WIB

Sambut Idul Adha, Kapolsek Idi Tunong Bersama Anggota Bersihkan Mesjid Babul Jannah

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:05 WIB

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Hewan Liar Harimau Kapolsek Simpang Jernih Beserta Tim Dari BKSDA Aceh Timur Bergerak Menuju Ke Lokasi

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:02 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Personel Polsek dan Koramil Simpang Ulim Turun Bareng Kawal Penyaluran BLT Extrem

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31 WIB

Intip Keseruan Kapolsek Peureulak Pada Kegiatan Polsanak Bersama Anak TK

Berita Terbaru