Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah Di Amankan Satuan Reskrim polres Aceh Timur

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 00:09 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Satuan Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan MU (29 Tahun), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur pelaku penipuan dan penggelapan. MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, (43 Tahun) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. bahwa perkara ini bermula pada bulan April 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sebesar Rp. 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku yang mana dalam penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksanan PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.” Ungkap Rizal.
Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

{Pimred}

Berita Terkait

Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Tertib Berlalu Lintas
Wakapolres Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025
Antisipasi Aksi Premanisme Polres Aceh Timur dan Jajaran Polsek Gencar Patroli di Obyek Wisata
Peduli Generasi Penerus, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Jadi Pembina Upacara Bendera di SDN 2
Satlantas Polres Aceh Timur dan Stakeholder Bahas Strategi Pencegahan Kecelakaan
Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: “Saya Siap Bongkar Semua”
Polsek Peureulak Pasang 20 Spanduk dan Baliho Imbauan di Lokasi Rawan Laka
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Aceh Timur Garda Terdepan Ciptakan Kamtibmas Kondusif dan Antisipasi Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:40 WIB

Salurkan Bantuan Langsung Tunai Triwulan 1  Anggaran Tahun 2025 Desa Sidang Kurnia Agung RJU 

Senin, 19 Mei 2025 - 23:58 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:08 WIB

*Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:19 WIB

Diduga Oknum Kepala Kampung Mulyo Aji Gembong Korupsi 

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:44 WIB

Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Instansi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Sehingga Dana Desa Kampung Mulyo Aji Banyak Dikorupsikan 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:56 WIB

Mantan Kepala Kampung Mulyo Aji Kecewa Atas Hilangnya Citra Pembagunan Nya. Serta Ketua GWI Tuba Angkat Bicara 

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

Berita Terbaru