Lapor Pak PRABOWO Kepala Sekolah Dasar Negeri 13. Rawajitu Utara Tahan 5 IJASAH milik Siswa Sudah Lama  Bertahun-Tahun

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 21:27 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAWA JITU UTARA MESUJI LAMPUNG – Lapor pak PRABOWO Persiden Republik Indonesia (RI) agar bapak persiden bisa memberikan tugas khusus kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung untuk memeriksa Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung.

Yang mana Diduga kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melanggar peraturan pasal 2 peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan pada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan. Namun Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara yang akrap disapa Sutarsih telah melakukan penawaran 5. (Lima ijasah siswa) Dengan tahun yang berbeda,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan orang tua siswa mengatakan kepada awak media, anaknya tidak lanjut ke jenjang sekolah pendidikan menengah (SMP)

“Anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah SMP pak lantaran pihak sekolah SDN 13 Rawajitu Utara menahan ijasah anak saya, karena ada tunggakan dikit, Kami sangat kecewa dan sedih pak melihat anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah SMP.

“Pihak Sekolah SDN 13 Rawajitu Utara sudah kelewatan batas, pada saat itu kami mendatangi sekolah sudah bermohon mohon untuk minta ijasah karena anak kami mau mendaftar SMP, tapi tetap tidak dikasih, Dan kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara benar – benar sengaja tidak memberikan kontribusi kepada kami hingga anak kami putus sekolah lantaran Ijasah ditahan kepala sekolah,” Sedihnya

Dia melanjutkan, ‘Kami orang miskin pak yang tidak punya apa-apa, Dan pada saat itu tidak ada kebijakan sama sekali dari kepala sekolah, Bahkan kami minta Legalisir Ijazahnya aja tidak diberikan, Padahal pada saat itu kalau kepala sekolah memberikan Legalisir Ijazahnya mungkin anak kami sudah SMA.

“Kami selaku orang tua siswa merasa sangat dirugikan oleh kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara, Maka kami minta kepada bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, Dan Dinas pendidikan Pusat atau Daerah Kabupaten Mesuji dengan melalui pemberitaan ini, kami selaku Warga Negara Indonesia dan selaku orang tua siswa minta keadilan karena kami telah merasa di rugikan oleh Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara,”Tutupnya

Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara tentunya sudah mengetahui dengan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan pada pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021, pada pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian dan lain-lain.

Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara tidak sepatutnya melakukan penahanan ijazah selaku kepala sekolah tau ketika peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan formal atau lulus dari program pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal.

 

Sampai berita ini di Terbitkan, Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara Sutarsih tidak dapat dikonfirmasi, Dalam waktu dekat awak media bersama – sama Orang tua siswa akan segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Untuk menindaklanjuti atas perbuatan Oknum Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara yang telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi mencari keuntungan pribadi.BERSAMBUNG

 

RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Salah Satu Oknum Kepala Sekolah SMPN Di Kecamatan Penawar Tama Gembong Korupsi 
Diduga Kepala Sekolah SDN 1 Makartitama Main Mata Dengan Pembayaran Guru Honor 
Diduga Salah Satu Oknum Kepala Sekolah Di Kecamatan Gedung Aji Baru Gembong Korupsi 
Diduga Dana PUAP Kampung Bumi Ratu Banyak Yang DiPakai Bendahara Untuk Kepentingan Pribadi 
Pemerintah Kampung Kecubung Jaya Mengelar Musyawarah Desa (MUSDES) Tahun Anggaran 2025  
Kepala Kampung Penawar Adakan Acara.Perpisahan KKN Unila Tahun 2025 
Diduga Kepala Sekolah SMPN Satap 3 Gedung Meneng Gembong Korupsi 
Masyarakat Kampung Gunung Tapa Ilir Antusias Sambut Sosialisasi Dari Perusahaan PT Sugar Grup 

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Besok, Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:08 WIB

KMA Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan Harapan Baru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:44 WIB

Wakil Rektor USM Ajak Civitas Akademika Terlibat Aktif dalam Mewujudkan Visi Universitas

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:27 WIB

Nyak Dhie Gajah Tolak Kebijakan Pemangkasan Dana Otonomi Khusus Aceh: “Ini Pengkhianatan terhadap Perjanjian Damai

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:48 WIB

Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian USM Mendapatkan Beasiswa Baznas dari Syarikat Islam

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dana IAIN Langsa Digunakan untuk Sidang PTUN, Belanja Perjalanan Dinas Terpengaruh

Senin, 3 Februari 2025 - 11:16 WIB

Outbound dan Piknik Tenaga Pendidik USM, Meningkatkan Semangat Kerja dan Kekompakan Tim

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Berita Terbaru