RAWA JITU UTARA MESUJI LAMPUNG – Lapor pak PRABOWO Persiden Republik Indonesia (RI) agar bapak persiden bisa memberikan tugas khusus kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Lampung untuk memeriksa Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung.
Yang mana Diduga kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melanggar peraturan pasal 2 peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan pada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan. Namun Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara yang akrap disapa Sutarsih telah melakukan penawaran 5. (Lima ijasah siswa) Dengan tahun yang berbeda,
Menurut keterangan orang tua siswa mengatakan kepada awak media, anaknya tidak lanjut ke jenjang sekolah pendidikan menengah (SMP)
“Anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah SMP pak lantaran pihak sekolah SDN 13 Rawajitu Utara menahan ijasah anak saya, karena ada tunggakan dikit, Kami sangat kecewa dan sedih pak melihat anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah SMP.
“Pihak Sekolah SDN 13 Rawajitu Utara sudah kelewatan batas, pada saat itu kami mendatangi sekolah sudah bermohon mohon untuk minta ijasah karena anak kami mau mendaftar SMP, tapi tetap tidak dikasih, Dan kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara benar – benar sengaja tidak memberikan kontribusi kepada kami hingga anak kami putus sekolah lantaran Ijasah ditahan kepala sekolah,” Sedihnya
Dia melanjutkan, ‘Kami orang miskin pak yang tidak punya apa-apa, Dan pada saat itu tidak ada kebijakan sama sekali dari kepala sekolah, Bahkan kami minta Legalisir Ijazahnya aja tidak diberikan, Padahal pada saat itu kalau kepala sekolah memberikan Legalisir Ijazahnya mungkin anak kami sudah SMA.
“Kami selaku orang tua siswa merasa sangat dirugikan oleh kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara, Maka kami minta kepada bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, Dan Dinas pendidikan Pusat atau Daerah Kabupaten Mesuji dengan melalui pemberitaan ini, kami selaku Warga Negara Indonesia dan selaku orang tua siswa minta keadilan karena kami telah merasa di rugikan oleh Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara,”Tutupnya
Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara tentunya sudah mengetahui dengan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan pada pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021, pada pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian dan lain-lain.
Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara tidak sepatutnya melakukan penahanan ijazah selaku kepala sekolah tau ketika peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan formal atau lulus dari program pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal.
Sampai berita ini di Terbitkan, Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara Sutarsih tidak dapat dikonfirmasi, Dalam waktu dekat awak media bersama – sama Orang tua siswa akan segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Untuk menindaklanjuti atas perbuatan Oknum Kepala sekolah SDN 13 Rawajitu Utara yang telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi mencari keuntungan pribadi.BERSAMBUNG
RED