Tulang Bawang Lampung — Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi saat ini dengan modus WhatsApp. mengatasnamakan apriyadi Abdullah selaku ketua perkumpulan organisasi pers. gabungan wartawan Indonesia kabupaten tulang bawang (DPC-GWI), Apriyadi Abdullah Sagat geram dan akan melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH) wilayah polres kabupaten tulang bawang.
Degan modus pelaku memakai foto profil WhatsApp, degan foto profil ketua GWI kabupaten tulang bawang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang sudah mencemari nama baik Salah satu ketua organisasi pers GWI pada tanggal 2 mei 2025. Yang mengatas nama ketua DPC GWI. Meminta cuan kepada Berinisial (HR) salah satu pemilik kios pupuk bersubsidi di kecamatan gedung aji.
Permasalahan ini apriyadi Abdullah selaku ketua dan sekaligus korban pencemaran nama baik, melaporkan ke Ketua DPD GWI propinsi Lampung bapak Junaidi melalui Via WhatsApp agar kasus ini segera di tindak tegas dan di proses hukum agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Adapun modus yang dilakukan pelaku diantaranya adalah dengan melakukan memakai foto profil Ketua organisasi DPC-GWI mengatas nama ketua, meminta cuan, mengirim no dana kepada target, dan meyakinkan target,
Berdasarkan barang bukti yang sudah di pegang oleh DPC GWI kabupaten tulang bawang. Atas nama organisasi gabungan wartawan Indonesia (GWI) dari Sabang sampai Merauke peserta jajaran baik dari DPP GWI, DPD GWI, dan DPC GWI.Meminta degan Sagat agar masalah ini harus di proses hukum agar Marwah organisasi tetap terjaga baik
agar kedepan nya organisasi yang selalu kita banggakan ini tidak lagi di jadikan alat bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan selalu bersenergi untuk mendukung program program pemerintah pusat, daerah. kota, dan menjadi bagian sosial kontrol, baik pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah bahkan sampai pemerintah kabupaten.
Himbauan,” apabila ada ,WhatsApp yang mengatasnamakan dari organisasi kami usus (GWI) agar bisa kordinasi atau pemberitahuan kepada ketua organisasi DPC GWI.
Perlu kami tegaskan bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
Bahwa DPC – GWI akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Organisasi perkumpulan pers kepada polres tulang bawang
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Tim