Tulang Bawang – Ketua umum DPP komisi pembela hukum dan hak azasi manusia (Kp.Kumham ) akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Atas dugaan perusakan dan menghilangkan tugu atau Cagar Budaya,,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP-KUM HAM), Riswan Mura, Saat ditemui awak media di kantornya menyatakan akan segera laporkan oknum kepada Kampung Mulyo Aji.
“Saya akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang atas dugaan perusakan dan menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya,
Menurut hasil investigasi time yang saya tegaskan dilapangan dan bertemu dengan narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan, Bahwa membenarkan kalau tugu selaku simbol yang dibuat dari keuangan negara dirusak dihilangkan dan dibuat yang baru,
“Sudah beberapa kali kampung Mulyo Aji pergantian kepala kampung tidak ada yang sanggup membongkar tugu tersebut, di jaman pak Mulyadi langsung di bubar total dan dibuat baru,, seharusnya itu direnovasi bukan dihilangkan, kan sayang bagus bagus gitu di bongkar, lagian itu dibangun pakai uang negara bukan uang pribadi pak Mul,” ungkap sumber
Ditempat terpisah mantan kepala kampung Mulyo Aji untung mengatakan kecewa atas hilangnya tugu tersebut
“Saya sangat kecewa atas hilangnya tugu yang di bongkar sampai habis oleh kepala kampung Mul, itu pakai uang negara bangun nya, bukan pakai uang pribadi, padahal kalau di Renovasi tidak pemborosan anggaran, mentang mentang udah jadi kepala kampung mau semua maunya, itu sama aja menghilangkan aset negara,” ungkapnya
Dari hasil investigasi time tersebut, sudah bisa disimpulkan oknum kepala kampung Mulyo Aji diduga sudah melakukan perusakan dan menghilangkan barang bukti, maka dari itu saya Riswan Mura selaku DPP Kp.Kumham akan segera melaporkan atas tindakan tersebut ke polres Tulang Bawang jika perlu ke Polda Langsung,
“Perusakan tugu yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) merupakan perbuatan yang tidak sah dan dapat dikenakan sanksi hukum. BMN adalah aset milik negara yang dikelola oleh pemerintah, dan perusakan BMN dapat menyebabkan kerugian bagi negara. Perusakan BMN dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 187 KUHP.
Dan merusak tugu sama dengan merusak Bagian Cagar Budaya, Penting untuk diketahui bahwa setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut:
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Riswan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pembela Hukum dan Hak Azasi Manusia (KP-KUM HAM), Riswan Mura akan segera melaporkan oknum kepala kampung Mulyo Aji atas dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan perusakan dan menghilangkan Tugu atau Cagar Budaya,
(Darsani)