Aceh Utara – Gelombang keluhan datang dari para guru bersertifikasi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara. Mereka menuding lnstansi tersebut lamban dalam menyalurkan gaji tunjangan profesi (sertifikasi) yang menjadi hak mereka setiap bulannya, sementara kebutuhan hidup terus mendesak.
Keterlambatan ini bukan yang pertama kalinya terjadi dalam catatan Guru Sertifikasi Aceh Utara, keterlambatan pencairan tunjangan profesi sudah berlangsung secara berulang sejak lama. Kali ini, para guru merasa cukup bersabar dan mulai menyuarakan ketidakadilan secara terbuka.
Kami bukan mengemis, kami menuntut hak kami yang dijamin konstitusi tegas salah satu guru madrasah negeri yang enggan disebutkan namanya,”sabtu 24/5/2025.
Lebih lanjut para guru Madrasah mengatakan, bukankah seluruh Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di aceh menggunakan aplikasi yang sama, tapi kenapa kemenag Aceh Utara selalu terlambat dalam pembayaran, tidak jelas tanggalnya bahkan jatah pembayaran bulan Maret dan April kemarin baru disalurkan pembayarannya pada pertengahan Mei ini,” tuturnya.
Ia melanjutkan, sementara di Kabupaten/ Kota yang lain teman teman kami ada dan bisa dilakukan pembayaran disetiap awal bulan.Lalu kenapa Kemenag Aceh Utara selalu molor dalam melakukan pembayaran.
‘Kenapa untuk mereka yang tukin yang non guru bisa di bayar setiap bulan, kami yang guru butuh juga sama kebutuhan seperti mereka , ujarnya
Kami meminta Kakanwil Kemenag Aceh segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap birokrasi Kemenag Aceh Utara agar tidak terulang lagi hal yang sama, termasuk masalah berkas seperti di Kabupaten lain kalau bisa di permudah jangan di persulit.
“Ini bukan soal uang semata, tapi soal keadilan. Kami mengajar dengan penuh dedikasi, masa pemerintah masih mempermainkan hak kami,” pungkasnya.
Tunjangan Profesi Adalah Hak Konstitusional Mengacu pada pasal 28 D ayat (1) UUD 45, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menegaskan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara memajukan ilmu pengetahuan dengan menjamin kualitas guru.
Kemenag Aceh Utara melalui kasi penmad, Drs. Munzir, M.Pd, saat di konfirmasi media ini via chat WhatsApp senin 26/5/2025 mengatakan,
Penyebab keterlambatan tahun ini karena di awal tahun ada rencana integrasi antara Aplikasi EMIS dengan SIMPATIKA.
Ternyata di tengah perjalanan terjadi kendala sehingga harus kembali ke Aplikasi SIMPATIKA lagi, akibatnya terlambat keluar SKAKPT Penerima TPG.
Kalau Aplikasinya sudah normal, Insya Allah bulan – bulan berikutnya akan kita usahakan pencairannya setiap bulan,” jawabnya singkat. (SR)