Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bidik Pembangunan TPI, Diduga Proyek Milik Oknum DPRK 

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:02 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur  —  Proyek Otsus lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak tahun anggaran APBD 2023 dengan nilai kontrak Rp. 730.700.000.000 menjadi salah satu pekerjaan yang dibidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Informasi yang beredar, rekanan dari CV. Bungie Jaya Nusantara  yang beralamat di Jl. H. Agussalim, Dsn. Rukun, Gp. Blang, Kecamatan Langsa Kota, sudah beberapa kali di periksa oleh penyidik. Selain rekanan,  Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak dinas terkait.

“Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi” ucap Agus kanin SH.MH kasi intel kejaksaan Negeri Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Drh. Cut Ida Mariya, M.AP, selaku kuasa pengguna anggaran, saat pelaksanaan proyek dilakukan menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Timur, membenarkan kabar tersebut.

“Benar, saya sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan, KPA dan PPTK juga sudah diperiksa beberapa kali.” ucapnya.

Saat ditanyai keterlibatan Anggota DPRK Aceh Timur Dapil 2, Fraksi Partai Pohon Beringin itu, Cut Mariya juga membenarkannya.

“Benar kami pernah beberapa kali bertemu dan saya pernah diberitahu oleh KPA bahwa Pak De** mau ketemu untuk memberi amplop karna pekerjaan sudah selesai. Namun saya menolak karna saya sudah sampaikan kepada KPA dan PPTK untuk tidak menerima uang dari pihak rekanan, jika ada yang menerima maka tanggung sendiri konsekwensinya.” Tandas Cut Mariya ketika di konfirmasi melalui telpon seluler.

Perilaku Anggota DPR bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa, anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan perut mereka sendiri.(*)

Berita Terkait

Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik
Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door
Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Desa Beusa Meurano
Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos
Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah
Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:47 WIB

Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:17 WIB

Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:33 WIB

Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:56 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:44 WIB

Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru