Aceh Timur — Proyek Otsus lanjutan Rekontruksi Pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak tahun anggaran APBD 2023 dengan nilai kontrak Rp. 730.700.000.000 menjadi salah satu pekerjaan yang dibidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Informasi yang beredar, rekanan dari CV. Bungie Jaya Nusantara yang beralamat di Jl. H. Agussalim, Dsn. Rukun, Gp. Blang, Kecamatan Langsa Kota, sudah beberapa kali di periksa oleh penyidik. Selain rekanan, Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak dinas terkait.
“Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi” ucap Agus kanin SH.MH kasi intel kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Drh. Cut Ida Mariya, M.AP, selaku kuasa pengguna anggaran, saat pelaksanaan proyek dilakukan menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Timur, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, saya sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan, KPA dan PPTK juga sudah diperiksa beberapa kali.” ucapnya.
Saat ditanyai keterlibatan Anggota DPRK Aceh Timur Dapil 2, Fraksi Partai Pohon Beringin itu, Cut Mariya juga membenarkannya.
“Benar kami pernah beberapa kali bertemu dan saya pernah diberitahu oleh KPA bahwa Pak De** mau ketemu untuk memberi amplop karna pekerjaan sudah selesai. Namun saya menolak karna saya sudah sampaikan kepada KPA dan PPTK untuk tidak menerima uang dari pihak rekanan, jika ada yang menerima maka tanggung sendiri konsekwensinya.” Tandas Cut Mariya ketika di konfirmasi melalui telpon seluler.
Perilaku Anggota DPR bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa, anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan perut mereka sendiri.(*)