Kasus Pencabulan di Aceh Tenggara Menggugah Empati Warga, Kakek Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Berulang Kali pada Cucu Kandung

admin

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:58 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

stop violence against Women,sexual abuse, human trafficking,domestic violence rape international women's day, The concept of sexual harassment against women and rape,

stop violence against Women,sexual abuse, human trafficking,domestic violence rape international women's day, The concept of sexual harassment against women and rape,

ACEH TENGGARA – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang memilukan mengguncang sebuah desa di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang kakek berinisial S, yang telah berusia 65 tahun, diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri, seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, upaya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum terhalang oleh keengganan pihak keluarga yang berdalih pelaku dan korban masih memiliki ikatan darah.

Peristiwa bejat ini pertama kali terungkap berkat kepedulian seorang warga sekitar berinisial M. Pada hari Minggu sore, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.13 WIB, M mengaku menyaksikan sebuah kejadian mencurigakan yang melibatkan S dan cucunya di sebuah gubuk sederhana di belakang rumah pelaku. Didorong oleh firasat buruk, M memberanikan diri untuk mendekati dan bertanya langsung kepada korban mengenai apa yang terjadi. Dengan perasaan takut, sang cucu akhirnya mengakui bahwa kakeknya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Pengakuan tersebut lebih mengejutkan lagi, karena menurut korban, tindakan asusila itu telah dilakukan oleh sang kakek secara berulang kali. “Pelaku S adalah kakek kandung dari korban dan sudah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali,” ungkap M dengan nada prihatin saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ketika ditanya mengapa peristiwa tragis ini tidak segera dilaporkan kepada pihak berwenang oleh orang tua korban, M menjelaskan situasi keluarga yang kompleks. Ibu kandung korban diketahui mengalami keterbelakangan mental dan tidak tinggal satu atap dengan mereka. Sehari-hari, korban tinggal dan dirawat oleh kakek (pelaku) dan neneknya. Kondisi inilah yang membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan. M bersama warga lainnya yang merasa geram dan resah telah mencoba mendorong agar kasus ini dilaporkan ke polisi. Namun, niat baik mereka membentur tembok penolakan dari keluarga besar korban. “Kami sudah mencoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak keluarga korban tidak setuju untuk melaporkan kejadian tersebut dengan alasan masih keluarga,” ucap M dengan nada sedih dan kecewa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa setempat yang berinisial W. Saat disambangi wartawan, W membenarkan bahwa S dan cucunya memang tinggal di wilayahnya, namun status mereka adalah sebagai pendatang dari desa lain, meskipun masih dalam lingkup Kecamatan Badar. W juga menyayangkan sikap keluarga yang cenderung ingin menutupi kasus ini. Jika terbukti bersalah, tindakan S dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Terlebih lagi, karena pelaku memiliki hubungan keluarga sedarah sebagai kakek kandung, maka menurut ayat (2) dalam pasal yang sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.

Menyadari beratnya ancaman hukum dan demi melindungi korban, W menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak akan tinggal diam. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan alasan kekeluargaan. “Namun demikian, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anak, kami pihak desa berkomitmen akan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses secara hukum,” tegasnya. Pihak desa berharap langkah ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan efek jera yang kuat. “Kami berharap Polres Aceh Tenggara menindaklanjuti kasus ini jika ada masyarakat melapor, agar ada efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya penuh harap.

Kini, mata masyarakat dan aparat desa tertuju pada Polres Aceh Tenggara, menantikan tindakan tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang merusak masa depan seorang anak dan mencoreng nilai sakral sebuah keluarga.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Pria 65 Tahun di Badar
Puluhan Warga Laporkan Oknum Mantan Kades Kutabantil Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Proyek TPT di Desa Kuta Buluh Botong Diduga Tumpang Tindih, Kaur Umum Undur Diri
Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba
ini Tidak Main Main: Ketua Komisi A DPRK Minta Camat Instruksikan Kepala Desa Pasang Baliho APBdes
Diberitakan Soal Pemborosan Anggaran Satpol PP Agara Tahun 2024, Simak Begini Kata Kasatpol PP
Kejaksaan Aceh Tenggara Panggil PPTK Kasus Ambruknya Proyek Jeram PON Ketambe 2024
LSM Tipikor Minta APH Lidik Proyek Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut di Ketambe

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:23 WIB

Tingkatkan Kinerja Kepolisian, Polres Aceh Timur Bentuk Tim Power On Hand Kapolres

Senin, 14 Juli 2025 - 11:48 WIB

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 11:07 WIB

*Polres Tulang Bawang Barat Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak*

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:00 WIB

Pemerintah Desa Sidang Kurnia Agung Realisasikan Pembangunan Rabat Beton anggaran tahun 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14 WIB

PLT Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Dilaporkan DPP LSM Fortuba Ke Kejati Lampung.

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:41 WIB

*Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan ASN dan Warga Sipil Usai Berpesta Narkoba*

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:39 WIB

Pimpin Lat Pra Ops Patuh Krakatau 2025, Wakapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:14 WIB

Ketua Gapoktan Gedung Meneng Baru Korupsi Kan Dana Olahan Lahan Tahun 2024/2025 Kini Jadi Perbincangan Publik 

Berita Terbaru