Gugatan Mantan Dekan IAIN Langsa Masuki Sidang Pembuktian, Saksi-Saksi Akan Dihadirkan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 17:49 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – PTUN (14/04/2025) – Sengketa hukum antara Dr. Mawardi Siregar, M.A., mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Langsa, melawan Rektor IAIN Langsa memasuki babak baru. Perkara dengan Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA ini akan memasuki tahap sidang pembuktian pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan ini bermula dari pemberhentian Dr. Mawardi dari jabatannya pada Oktober 2024, yang oleh pihak penggugat dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan tidak prosedural. Dalam sidang pembuktian mendatang, para pihak akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan argumentasi masing-masing.

Persidangan telah berjalan sejak Januari 2025. Selama proses hukum berlangsung, Rektor IAIN Langsa menunjuk sejumlah pihak sebagai kuasa dan pendamping, yaitu Rina Meutia, S.E., M.E. selaku Kepala Biro AUAK, Wakil Rektor II, serta melibatkan tim Biro Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, yakni Yusran, S.H., M.Si., dan Muhammad Bulqia, S.HI., M.H.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembuktian ini akan menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta hukum di balik pemberhentian jabatan dekan tersebut. Kehadiran saksi dari masing-masing pihak diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap keputusan administratif yang menjadi pokok sengketa.

{Pimred}

Berita Terkait

Dukung Polri Terus Berkarya! PW-FRN Aceh Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79!
Persahabatan Abdul Mu’ti dan Malik Musa: Sinergi Dakwah dan Pendidikan untuk Aceh Berkemajuan
SEKWIL DPW FAST RESPON ACEH : Selamat Hari Bhayangkara Ke -79! Polri Untuk Masyarakat. Bravo Polri, Jayalah Bhayangkara!
Prof. Marniati Catat Sejarah, Jadi Wanita Pertama Dirikan dan Pimpin Partai Lokal di Aceh
HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau tanpa syarat
FPMPA Desak Pembenahan Total Bank Aceh, Kecam Intervensi Politik
Siapa Calon Dirut Bank Aceh? Ini Profil Dua Tokoh Kuat di Baliknya!
Aceh Kehilangan 4 Pulau, ARPA Desak Pemerintah Aceh Gugat ke PTUN

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:06 WIB

Diduga Dana Olahan Lahan Kampung Medasari Rawajitu Selatan Di Telan Bumi

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:14 WIB

Gapoktan Sumber Agung Rawa Pitu, Sukseskan Dan Realisasikan Bantuan Olahan Lahan Tahun 2024/2025 Dengan 100 %

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:38 WIB

Diduga Ketua Gapoktan Kampung Medasari Korupsi Kan Dana Olahan Lahan Tahun 2025 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:30 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:29 WIB

Desa (PAD) Tri Darma Wirajaya,Diduga Di Mark UP & Selewengkan Oknum Kakam Kampung Tridarma Wirajaya ,

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:09 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Jalan Kaki di Wilayah Pasar Unit 2, Iptu Linto Paparkan Tujuan Utamanya

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:43 WIB

Merasa Di Tipu  Beli Darah Tidak Sesuai Pesanan Hendri Akan Polisikan 

Berita Terbaru