Enam Bulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Rizal Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 10 April 2024 - 12:22 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Enam bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Rizal mengaku 18 perkara hukum selesai lewat RJ selama ia menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terhitung sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan April 2024.

“Benar, selama enam bulan saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur terdapat 18 perkara dengan berbagai kasus sudah tidak lagi diakukan penyidikan,” kata Rizal. Selasa, (09/04/2024) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen Polda Aceh ini mengungkapkan, dalam penegakan hukum pihaknya selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu Kasat Rekrim menyebutkan, upaya RJ yang diterapkan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

“Bapak Kapolres sangat mendukung dan agar
RJ terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie Polda Aceh ini menuturkan hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ harus memenuhi persyaratan materiil.

Menurutnya, RJ ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa),” ungkap Rizal.

Dalam Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan, adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang.

Sementara yang dapat di-restorative justice adalah yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial. tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

{Pimred}

Berita Terkait

Kapolsek Simpang Jernih Ajak Warga Desa Melidi Perangi Segala Bentuk Aksi Premanisme
Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan Terkait Viralnya Video Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelajar
Antisipasi Premanisme, Bhabinkamtibmas Polsek Darul Aman Sambangi Warga dan Berikan Imbauan Kamtibmas
Mahkamah Syar’iyah Idi Terima Kunjungan Peneliti Universitas Samudra Bahas Pembinaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Tertib Berlalu Lintas
Wakapolres Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025
Antisipasi Aksi Premanisme Polres Aceh Timur dan Jajaran Polsek Gencar Patroli di Obyek Wisata
Peduli Generasi Penerus, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Jadi Pembina Upacara Bendera di SDN 2

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:05 WIB

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:06 WIB

Terkait Viralnya Dana Desa Kampung Mulyo Aji Dikorupsikan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:40 WIB

Salurkan Bantuan Langsung Tunai Triwulan 1  Anggaran Tahun 2025 Desa Sidang Kurnia Agung RJU 

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:22 WIB

Diduga Dana Desa Kampung Mulyo Aji Tahun 2023 Dipergunakan Oknum Kepala Kampung Untuk Memperkaya Diri

Senin, 19 Mei 2025 - 23:58 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:08 WIB

*Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:19 WIB

Diduga Oknum Kepala Kampung Mulyo Aji Gembong Korupsi 

Berita Terbaru