Disdukcapil Aceh Utara: Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran Dan Kematian

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:42 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data yang akurat dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menjelaskan bahwa tugas Disdukcapil hanya mencatat data yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan lengkap.

Data Kependudukan Terkait Akta Kelahiran dan Kematian
Berdasarkan data terbaru, pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80%. Dari total 216.360 warga wajib akta dinamis:
• Laki-laki:
• Jumlah wajib akta: 111.929
• Memiliki akta: 102.751

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Perempuan:
• Jumlah wajib akta: 104.431
• Memiliki akta: 95.860
• Total kepemilikan akta kelahiran: 198.611 warga (91,80%).

Sementara itu, untuk kepemilikan akta kematian, jumlah yang tercatat adalah:
• Laki-laki: 7.790
• Perempuan: 3.144
• Total: 10.934

“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal.

Persyaratan Pengajuan Dokumen
Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen berikut untuk memastikan proses berjalan lancar:
• Pengurusan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Akta nikah atau buku nikah orang tua.
5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.

• Pengurusan Akta Kematian:
1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris.
2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.
3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi.
4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.

Kesalahan Tidak Dapat Diperbaiki

Safrizal menegaskan bahwa kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan. “Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” jelasnya.

Layanan Gratis dan Transparan
Seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. “Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegas Safrizal.

Dengan layanan yang cepat dan gratis, Disdukcapil Aceh Utara berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. “Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien,” tutup Safrizal.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Kebersihan Aceh Utara: Peran Masyarakat Sama Pentingnya Dengan Pemerintah
Wujud Empati,PWO Aceh Utara Ringankan Beban Korban Kebakaran
Menjelang HUT RI ke-80: Keluarga Pahlawan Serukan Peringatan Kemerdekaan Dilaksanakan Di Aceh
Penyuluhan Posyandu, Posbindu, Stunting Dan KB Menjadi Sasaran Non fisik Giat TMMD ke-124 Kodim 0103/Aut
Satu Unit Rumah Warga Aceh Utara Ludes Terbakar Di Dekat Kantor Pemadam, Balita Jadi Korban
TMMD ke-124 Di Desa Pase Sentosa Aceh Utara Di Kunjungi Tim Wasev TNI AD Mabes
TMMD Ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara: Pembangunan RTLH Milik Buk Tuminah Capai 90 Persen
Satu Unit Alat Berat Milik PT Satya Agung Aceh Utara Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:09 WIB

Anggota Polsek Madat Tingkatkan Patroli Wilayah Pesisir, Antisipasi Masuknya Pengungsi Rohingya

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bakti Religi Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Dayah

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:24 WIB

Muspika kecamatan Simpang jernih Gelar Rapat Jelang Persiapan Menyambut Malam Takbiran Idul Adha tahun 1446/2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:45 WIB

Safari Kamtibmas, Upaya Kapolsek Banda Alam Pantau Situasi Wilayah

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:18 WIB

Sambut Idul Adha, Kapolsek Idi Tunong Bersama Anggota Bersihkan Mesjid Babul Jannah

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:05 WIB

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Hewan Liar Harimau Kapolsek Simpang Jernih Beserta Tim Dari BKSDA Aceh Timur Bergerak Menuju Ke Lokasi

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:02 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Personel Polsek dan Koramil Simpang Ulim Turun Bareng Kawal Penyaluran BLT Extrem

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31 WIB

Intip Keseruan Kapolsek Peureulak Pada Kegiatan Polsanak Bersama Anak TK

Berita Terbaru