TULANG BAWANG – Diminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Serta Kejaksaan pusat atau daerah Agar bisa melakukan Pemeriksaan terkait pengunaan anggaran dana operasional sekolah (Bos) disekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur, kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulangbawang
Hasil investigasi awak media dilapangan “Seperti yang dikatakan salah satu narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, Mengatakan
“Semenjak Ibu Eko Suwarti menjadi kepala sekolah disini tidak pernah adanya transparan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) Bendahara hanya di fungsikan saat melakukan pencairan dana bos saja, Selanjutnya semua anggaran Ibu Eko Suwarti yang pegang
Dalam pengelolaan dana bos tahun 2023 yang diduga banyak diselewengkan , Seperti pembayaran guru honorer, Sarana dan prasarana, Langganan daya dan jasa, dan masih banyak dugaan lainnya, untuk rincian yang di duga Fiktip dan Mark’up tahun 2023, akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya
“Diduga kuat oknum kepala Sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur Penggunaan dana bos ,Diduga banyak diselewengkan sedangkan untuk Laporan Realisasi Pengunaan diduga direkayasa sekan – akan sudah sesuai dengan regulasinya, namun yang sesungguhnya banyak kegiatan fiktip dan Mark’up.
Untuk rincian pengunaan dana Bos SDN Bumi Dipasena Makmur, tahun 2023, umlah dana yang diterima sekolah tahap 1 tahun 2023 sebesar, Rp 79.900.000 (tuju puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Jumlah Siswa Penerima, 170, Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru, Rp 0
pengembangan perpustakaan, Rp 8.656.900
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp 3.162.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, Rp 4.164.600
administrasi kegiatan sekolah, Rp 11.926.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Rp 0
langganan daya dan jasa, Rp 2.640.000
pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.345.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan, Rp 11.103.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 0, , pembayaran honor, , Rp 31.902.000, Total Dana, Rp 79.900.000
Anggaran Dana Bos Tahap 2 Tahun 2023, Jumlah dana yang diterima sekolah, Rp 79.900.000 (tuju puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ,
Jumlah Siswa Penerima
170, Tanggal Pencairan
25 Juli 2023
Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru,nRp 0, pengembangan perpustakaan, Rp 18.224.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp 6.645.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, Rp 5.762.200
administrasi kegiatan sekolah, Rp 12.053.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Rp 0 pangganan daya dan jasa, Rp 3.080.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, Rp 2.233.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan, Rp 0 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0, pembayaran honor Rp 31.902.000, Total Dana, Rp 79.900.00
“Dana optimalisasi sekolah bos yang tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan malah sebaliknya diduga banyak diselewengkan oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi, yang tujuan untuk memperkaya diri.
Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah yang akrap disapa Bu Eko Suwarti selaku kepala sekolah SDN 2 Bumi Dipasena Makmur tidak dapat dikonfirmasi
“Dengan adanya pemberitaan ini, Diminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Serta Kejaksaan Kabupaten Tulangbawang agar bisa melakukan Audit terkait pengunaan dana Bos tahun 2023/2024, yang diduga oknum kepala sekolah telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa Fiktif, Serta kegiatan -kegiatan Mark’up , BERSAMBUNG
(Darsani)