TULANG Bawang – Diduga kurangnya pengawasan dari instansi pemerintah baik dari tingkat kabupaten atau tingkat kecamatan sehingga diduga leluasa oknum kepala kampung Mulyo Aji, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana desa tahun 2023/2024.
Hasil investigasi awak media dilapangan, diduga kuat dana desa kampung Mulyo Aji tidak terealisasi dengan semestinya, banyak kejangalan dalam kegiatan yang awak media temukan yang mengarahkan kegiatan Fiktif dan Mark’up,
Hal tersebut sudah menjadi kewajiban instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengkroscek kembali pengunaan dana desa kampung Mulyo Aji tahun 2023/2024
Untuk kejangalan yang awak media temukan dilapangan seperti yang sudah diberitakan sebelumnya seperti
1.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.600.000,
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Rp 39.500.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 100.320.000
4.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, Rp 3.600.000,
5.Pembinaan Lembaga Adat Rp 500.000,
6.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.000.000, Dan untuk rincian pengunaan dana desa kampung Mulyo Aji tahun 2024 sebagai berikut.
Pagu anggaran tahun 2024
Rp. 854.387.000
Tahapan Penyaluran
1 Rp 409.998.800 47.99
2 Rp 444.388.200 52.01
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.192.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.200.000, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 11.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 39.500.000,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 100.320.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 3.500.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.600.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 1.800.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 2.000.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 3.650.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 3.600.000, Pembinaan PKK Rp 1.700.000, Pembinaan Lembaga Adat Rp 500.000, Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 22.800.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000, Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000, Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 450.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.250.000, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 5.000.000, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.353.000, Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 13.500.000
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 6.100.000, Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** Rp 2.100.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 10.000.000, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.000.000 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 65.648.800, Keadaan Mendesak Rp 27.000.000
Dengan adanya dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tidak pidana korupsi dengan modus banyak kegiatan Fiktif dan Mark’up serta dugaan membuat laporan realisasi yang diduga banyak direkayasa,
“Maka hal tersebut diatas sudah semestinya Instansi Pemerintah terkait di Kabupaten Tulangbawang untuk tidak tutup mata tutup telinga dikarenakan diduga terjadinya hal tersebut kurang dari pengawasannya,
Dari kurangnya pengawasan tersebut maka terjadilah dugaan – dugaan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,
“Yang menjadi pertanyaan publik saat ini, bisakah Instansi Pemerintah terkait di Kabupaten Tulangbawang untuk mengkroscek serta mengaudit dugaan tersebut, ataukah masih tetap tutup mata tutup telinga, Kita akan lihat di Episode BERIKUTNYA
sampai berita ini diterbitkan oknum kepala kampung Mulyo Aji tidak dapat dikonfigurasi, setiap awak media kekantor desa oknum kepala kampung tidak berada ditempat, dikonfirmasi melalui WhatsApp, WhatsApp awak media diblokir
(Darsani)