Tulang Bawang TRIBUNPASS – Diduga dana insentif sebesar Rp.138.495 000 ,yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk Tahun Anggaran 2024. Dikampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang masuk kantong pribadi oknum kepala kampung
Dana tersebut dialokasikan guna untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting, dan atau penggunaan dana ini juga dapat digunakan untuk membiayai program-program sektor prioritas di tingkat desa yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa,
Namun yang terjadi dana insentif desa bukan untuk program-program sektor prioritas desa, melainkan dana tersebut diduga masuk kantong pribadi oknum kepala kampung Suka Maju
Hasil investigasi awak media dilapangan jangan kan masyarakat aparatur kampung Suka Maju sekalipun tidak mengetahuinya,
“Salah satu aparatur kampung ditemui awak media mempertanyakan terkait dana Insentif Desa tersebut, dan sebaliknya kaget mendengar adanya dana tersebut.
” Ya mas benar kalau masalah insentif atau gaji kami, kami selalu terima, tapi kalau ada bahasa lain yang mengatakan dana bantuan atau tambahan yang di sebut dana tambahan Insentif Desa sebesar Rp.138.495 000 kami tidak tau, pak lurah Sutris juga gak pernah ngomong terkait hal tersebut mas,” jelasnya
Ditempat terpisah bebera Masyarakat setempat mengatakan jika tidak pernah kepala kampung merapatkan terkait dana Insentif desa,
“Ya bang dalam tahun 2024 ini pak lurah Sutris gak pernah mengadakan rapat untuk membahas dana itu kepada kami masyarakat, kami masyarakat gak perlu di tanya sudah bisa di pastikan gak ada yang tau bang,” tuturnya
Diduga dana insentif sebesar 138.495 000 (Seratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibelanjakan oleh oknum kepala kampung Suka Maju untuk kepentingan pribadi,
“Sutris di hubungi via WhatsApp mengatakan bahwa dana tersebut dibangunkan Talut dan posyandu, Namun jelas kegiatan tersebut adalah bersumber dari Dana Desa, bukan dari dana insentif desa.
“Diminta kepada Dinas terkait baik pusat maupun daerah, agar bisa melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana tambahan insentif desa sebesar 138.495 000 yang diduga telah dikorupsi oleh Sutris Kepala Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.
(Red)