Tulang Bawang Lampung – Diduga Camat, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Kecamatan Tahun 2024.
Pasalnya “Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran Kecamatan tahun 2024 diduga banyak kejanggalan salah satunya Honorer di kecamatan Gedung Aji Baru, baik pisik atau Administrasi banyak kegiatan yang diduga Fiktip dan Mark’up, Seperti Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Volume :1 Paket Deskripsi UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH WILAYAH II; Pagu Rp 6.000.000
“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara , Volume 42 Orang/Hari , Pagu Rp. 6.300.000
Deskripsi :Honorarium Operator; ,3 Orang / Bulan x 12, Pagu Rp .27.000.000
Deskripsi, PHL/TKS – Diploma/ Sarjana 3 Orang x 13 Bulan, Pagu Rp. 44850000
Deskripsi: PHL/TKS – SLTA, 2 Orang x 13 Bulan Pagu Rp. 26.000.000
Deskripsi: PHL/TKS – SLTP: 13 Orang / Bulan, Pagu Rp. 12.675.000, untuk anggaran Pengadaan Ke kecamatan Gedung Aji Baru akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya,
Luar biasa jika di globalisasi honorer di kecamatan Gedung Aji Baru, mencapai angka 90 (sembilan puluh), awak media sangat kesulitan untuk mengkonfirmasi Sujoko selaku camat, Kecamatan Gedung Aji Baru, diduga selalu menghindari, Bahkan diberitakan sebelumnya nomor WhatsApp awak media langsung di blokir,” Kalau bersih kenapa harus risih,
Agar hal tersebut tidak menduga duga maka dengan adanya pemberitaan ini, Diminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Tulangbawang, Agar mengusut tuntas atas adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran kecamatan, Di kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang .”Bersambung
(Darsani/Red)