Aniaya Kawan Gara Gara Ditagih Hutang, Warga Idi Cut Diamankan Ke Polres Aceh Timur

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 7 April 2024 - 09:47 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Timur | Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penganiayaan karena kesal sering ditagih hutang.

Korban adalah FA, 29 tahun, Tenaga Kontrak, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut). Sedangkan pelaku yang merupakan kawan korban yaitu SH, 25 tahun, Wiraswasta, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada hari Minggu, (07/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/03/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat Reskrim, dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan. Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada tanggal 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

{Pimred}

Berita Terkait

Kapolsek Simpang Jernih Ajak Warga Desa Melidi Perangi Segala Bentuk Aksi Premanisme
Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan Terkait Viralnya Video Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelajar
Antisipasi Premanisme, Bhabinkamtibmas Polsek Darul Aman Sambangi Warga dan Berikan Imbauan Kamtibmas
Mahkamah Syar’iyah Idi Terima Kunjungan Peneliti Universitas Samudra Bahas Pembinaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Tertib Berlalu Lintas
Wakapolres Aceh Timur Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025
Antisipasi Aksi Premanisme Polres Aceh Timur dan Jajaran Polsek Gencar Patroli di Obyek Wisata
Peduli Generasi Penerus, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Jadi Pembina Upacara Bendera di SDN 2

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:05 WIB

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:06 WIB

Terkait Viralnya Dana Desa Kampung Mulyo Aji Dikorupsikan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:40 WIB

Salurkan Bantuan Langsung Tunai Triwulan 1  Anggaran Tahun 2025 Desa Sidang Kurnia Agung RJU 

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:22 WIB

Diduga Dana Desa Kampung Mulyo Aji Tahun 2023 Dipergunakan Oknum Kepala Kampung Untuk Memperkaya Diri

Senin, 19 Mei 2025 - 23:58 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Akhir Pekan, Berikut Sasaran dan Tujuannya

Senin, 19 Mei 2025 - 13:08 WIB

*Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kapolsek Lambu Kibang*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:19 WIB

Diduga Oknum Kepala Kampung Mulyo Aji Gembong Korupsi 

Berita Terbaru