PT. Petroflexx dan Eliazer Yang Bekerja Di Cluster IV PGE Diduga Belum Mendaftarkan PKWT Ke Disnaker Aceh Utara, Ada Apa ?

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 18:11 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – 07, April 2025, PT. Eliazer Nahor Prtama dan PT. Petroflexx Prima Daya, yang sedang bekerja Pembangunan Booster Compressor yang baru, di kawasan Blok B kini dikelola oleh PT PGE tempatnya di Cluster IV Kecamatan Matangkuli, diduga belum mendaftarkan pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Disnaker Aceh Utara.

Imansyah, selaku Site Manager PT. Eliazer saat dikonfirmasi awak media, menyebutkan sedang dalam proses untuk melengkapi dokumen.

” Oh iya, kita sedang proses pak, berjalan terus melengkapi dokumennya dengan Disnaker Aceh Utara, sebelumnya memang belum terdaftar semuanya,” ucap Imansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan pihak PT. Petroflexx saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp dan via telepon seluler belum tersambung, sampai berita ini tayang.

Disnaker Aceh Utara.

Sementara itu pihak Disnaker Aceh Utara saat dihubungi awak media, membenarkan bahwa kedua Perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker Kabupaten Aceh Utara.

Apakah setiap perusahaan wajib melaporkan PKWT ke Disnaker ?

Setiap Perusahaan (PT) wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Jika PKWT tidak dicatatkan, maka PKWT tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

• Dasar Hukum:

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

• Contoh:

Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT, atau jika pencatatan daring belum tersedia, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

• Informasi yang Dilaporkan:

Laporan harus memuat data terkait identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.

• Sanksi:

Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan atau melanggar ketentuan wajib lapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker.

Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) berpotensi mengalami masalah dalam hal hak-hak ketenagakerjaan, seperti tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kesulitan dalam menuntut hak-hak mereka jika terjadi sengketa kerja.

Jika terjadi sengketa kerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sengketa upah, karyawan yang tidak terdaftar akan kesulitan untuk membuktikan hak-hak mereka.

Karyawan yang tidak terdaftar juga berpotensi tidak mendapatkan hak-hak lain seperti cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lainnya.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Kebersihan Aceh Utara: Peran Masyarakat Sama Pentingnya Dengan Pemerintah
Wujud Empati,PWO Aceh Utara Ringankan Beban Korban Kebakaran
Menjelang HUT RI ke-80: Keluarga Pahlawan Serukan Peringatan Kemerdekaan Dilaksanakan Di Aceh
Penyuluhan Posyandu, Posbindu, Stunting Dan KB Menjadi Sasaran Non fisik Giat TMMD ke-124 Kodim 0103/Aut
Satu Unit Rumah Warga Aceh Utara Ludes Terbakar Di Dekat Kantor Pemadam, Balita Jadi Korban
TMMD ke-124 Di Desa Pase Sentosa Aceh Utara Di Kunjungi Tim Wasev TNI AD Mabes
TMMD Ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara: Pembangunan RTLH Milik Buk Tuminah Capai 90 Persen
Satu Unit Alat Berat Milik PT Satya Agung Aceh Utara Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:09 WIB

Anggota Polsek Madat Tingkatkan Patroli Wilayah Pesisir, Antisipasi Masuknya Pengungsi Rohingya

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Aceh Timur Gelar Bakti Religi Serahkan Hewan Kurban ke Sejumlah Dayah

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:24 WIB

Muspika kecamatan Simpang jernih Gelar Rapat Jelang Persiapan Menyambut Malam Takbiran Idul Adha tahun 1446/2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:45 WIB

Safari Kamtibmas, Upaya Kapolsek Banda Alam Pantau Situasi Wilayah

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:18 WIB

Sambut Idul Adha, Kapolsek Idi Tunong Bersama Anggota Bersihkan Mesjid Babul Jannah

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:05 WIB

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Hewan Liar Harimau Kapolsek Simpang Jernih Beserta Tim Dari BKSDA Aceh Timur Bergerak Menuju Ke Lokasi

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:02 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Personel Polsek dan Koramil Simpang Ulim Turun Bareng Kawal Penyaluran BLT Extrem

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31 WIB

Intip Keseruan Kapolsek Peureulak Pada Kegiatan Polsanak Bersama Anak TK

Berita Terbaru