LBH Iskandar Muda Aceh: Bea Cukai Harus Transparan Dan Tetapkan Tersangka Utama Dalam Penangkapan Ilegal Cigarettes

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 13:42 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Ketua LBH Iskandar Muda Aceh minta Bea Dan Cukai Langsa harus transparan dan kita minta segera tetapkan tersangka utama dalam penangkapan rokok ilegal ( illegal cigarettes).

Selama ini kita lihat setiap ada penangkapan atau penggerebekan rokok ilegal tersangkanya hanya supir dan kernet, setelah itu selesai, tidak ada upaya pengembangan dan menggempur kasus rokok ilegal itu sampai ke akarnya,”ujar Nazar kepada media ini, Rabu 25 September 2024.

Lanjut Nazar,” ada apa dengan bea cukai langsa sehingga terus membungkam siapa pelaku utama dan pemasok rokok ilegal ke wilayah hukum kota langsa, sehingga untuk menetapkan tersangka saja bea cukai harus takut dan bingung,”pungkas Nazar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya dalam penangkapan itu tidak hanya Barang Bukti (BB) dan supir yang ditangkap, tetapi harus dilakukan pengembangan siapa aktor utamanya.

Nazar mengatakan,” jika sudah OTT perkara itu bisa dikenakan Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) dan pasal 56, yang setiap pelaku ataupun barang yang diamankan di lokasi harus ada tindak lanjut atau ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Lalu, Pasal 56 poin pertama menyebutkan, mereka dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dipidana sebagai pembantu kejahatan, dan poin dua mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Kemudian juga, dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”ujar Nazar.

Nazar menduga ada main mata antara pelaku utama yang belum diamankan oleh pihak Bea Cukai Langsa, sehingga tidak ada transparansi dalam penangkapan tersebebut dan tidak ada pengembangan dalam case yang saat ini dipegang oleh Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai Langsa harus bisa menjelaskan terkait kasus tersebut, karena selama ini selalu menggembar-gemborkan kampanye dan slogan untuk tidak menjual, membeli ataupun mengkonsumsi barang-barang ilegal,”tutup Nazar.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Dr. Muslem Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Pejabat Tinggi IAIN Langsa ke Polres
Pimpinan Redaksi Media Realitas Laporkan Oknum Pejabat IAIN Langsa atas Dugaan Ancaman Pembunuhan
Walikota Langsa Jefri Santana Dan Wakil Walikota Langsa M.Haikal Di Peusejuk Dayah Hiyadhul Ulum Al-Aziziyyah Gampong Sungai Pauh Pusaka
Walikota Langsa Jefri Santana Dan Wakil Walikota Langsa M.Haikal Si Peusejuk Tepung Tawar Masyarakat Gp.Paya Bujok Teungoh
Walikota Langsa Jefri Santana Dan Wakil Walikota M.Haikal Di Peusejuk Di Dayah Futuhul Mu’arif Al-Azziziyah Langsa
Dirkrimsus Polda Aceh Mulai Melakukan Penyelidikan Proyek Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Di Langsa : YARA Langsa Desak Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka
Rekrutmen Karyawan RSUD Langsa Sudah Melalui Proses Seleksi Dan Prosedur Yang Ketat: Humas RSUD Langsa Tidak Ada Yang Salah
Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:44 WIB

Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:13 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Darul Aman Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Balai Pengajian

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:52 WIB

Semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Julok Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 79, Polsek Idi Rayeuk Bagikan Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:24 WIB

HUT Bhayangkara 79, Polsek Darul Ihsan Bagikan Bansos Kepada Sejumlah Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:09 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Kanit Binmas Polsek Idi Tunong Ajak Tokoh Agama Berperan Dalam Harkamtibmas

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB