Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah, Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

admin

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:39 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21 Tahun) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Rabu, 7 Agustus 2024.

Bersama terduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga disita barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti kemudian tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku ES dan mengakui bahwa menyimpan/menyembunyikan Narkotika jenis Ganja tersebut di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya lebih tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,” ujarnya.

“Kemudian tim menggeledah tempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga Narkotika Jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram dan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolres.

Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.

Berita Terkait

Safari Ramadhan Di Kota Subulussalam, Wagub Aceh Serahkan Uang 98 Juta Untuk Mesjid Dan Fakir Miskin Dan Anak Yatim
Miris! Warga Korban Kebakaran 80% Tak Mampu Berobat, Wali Kota dan DPRK Subulussalam Diminta Untuk Peduli
Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Mantan Kades Panglima Sahman Subulussalam Akan Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan
Telah terjadi pengeroyokan yang di lakukan satu keluarga seorang yang bergelar haji terhadap orang yang menumpang di rumah haji tersebut
Polres Subulussalam, “Mengamankan Pelaku Perjudian Online”
Pj Bupati Simeulue Ukir Sejarah, Luncurkan Starlink untuk Layanan Komunikasi di Teluk Sinabang

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:41 WIB

Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:57 WIB

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 11:52 WIB

Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 

Senin, 16 Juni 2025 - 00:44 WIB

Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:40 WIB

Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:31 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:26 WIB

*Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu*

Berita Terbaru