PUSDA: Pernyataan Ketua PPA Tri Nugroho Panggabean Tak Berdasar dan Keliru

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:08 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP MTP, menanggapi keras pernyataan Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, yang menuduh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, terindikasi melakukan perdagangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Heri, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang jelas serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu 29 Mai 2024

Heri menegaskan bahwa izin usaha pertambangan merupakan amanah undang-undang. “Pemerintah memberikan izin jika sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. IUP adalah bagian dari regulasi yang harus dijalankan dengan ketat dan transparan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa izin usaha ini juga dapat diurus oleh orang asing selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa IUP tidak boleh diperjualbelikan. “Yang bisa diperjualbelikan adalah kepemilikan saham perusahaan antara pengusaha satu dan lainnya, bukan izin usaha itu sendiri,” tegas Heri. Menurutnya, tuduhan yang menyebutkan adanya perdagangan izin usaha sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

beberapa tahap yang diawasi ketat oleh pemerintah. Dinas ESDM memproses surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait izin tersebut. “Yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP, bukan Dinas ESDM. Setelah izin tambang keluar, tugas pemerintah hanya pembinaan dan pengawasan,” jelas Heri lebih lanjut.

Heri juga Mantan BEM USK juga mengkritik pernyataan Tri Nugroho Panggabean yang dinilainya menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan banyak pihak. “Pernyataan ketua PPA itu menyebarkan isu hoaks yang dapat merusak reputasi dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat,” ujar Heri. Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti ini bisa menjurus pada pencemaran nama baik seseorang dan institusi.

PUSDA berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan lebih mempercayai informasi yang berdasarkan fakta. Heri mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan. “Kita harus bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memastikan bahwa apa yang kita sampaikan adalah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat,” tambahnya.

Heri juga mengingatkan bahwa tindakan hukum bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang tidak berdasar. “Jika ada yang merasa dirugikan, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum guna melindungi hak-hak mereka,” tegas Heri. Menurutnya, menjaga integritas dan kredibilitas setiap individu dan institusi adalah hal yang sangat penting.

Sebagai penutup, Heri mengajak semua pihak untuk fokus pada pembangunan yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh. “Mari kita bekerja sama untuk membangun Aceh yang lebih baik dan sejahtera. Kita memiliki banyak potensi yang perlu dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Dengan demikian, Heri berharap agar isu-isu yang tidak berdasar tidak lagi mencuat dan semua pihak dapat bekerja sama untuk memajukan Aceh.

Berita Terkait

Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Dana Desa Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 
Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi
Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79
Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 
Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam
Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 
Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP
*Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu*

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24 WIB

Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Rangakain HUT Bhayangkara 79, Polsek Peureulak Timur Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:13 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Darul Aman Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Balai Pengajian

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:52 WIB

Semangat Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Julok Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 79, Polsek Idi Rayeuk Bagikan Bansos

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:24 WIB

HUT Bhayangkara 79, Polsek Darul Ihsan Bagikan Bansos Kepada Sejumlah Warga Kurang Mampu

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:09 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Kanit Binmas Polsek Idi Tunong Ajak Tokoh Agama Berperan Dalam Harkamtibmas

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:57 WIB