Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Knalpot Brong, Polsek Peureulak Ingatkan Dengan Pemasangan Spanduk

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 09:44 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong. Pemasangan dilakukan pada sejumlah lokasi yang strategis sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.

“Penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara. disamping itu juga melanggar aturan yang melarang penggunaan knalpot brong,” kata Muslim, Sabtu, (20/04/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Disebutkan, sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.

“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H.

{Pimred}

Berita Terkait

Melalui KRYD “Blue Light Patrol”, Polsek Pantee Bidari Pastikan Kamtibmas Berjalan Dengan Baik
Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke 79, Kapolsek Simpang Ulim Serahkan Bansos Door to Door
Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Polsek Indra Makmu
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Simpang Jernih Peduli Warga Melalui Bansos
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Desa Beusa Meurano
Semangat HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Banda Alam Peduli Warga Lewat Bansos
Polri Untuk Masyarakat, Jelang Hari Bhayangkara ke – 79, Polsek Darul Ihsan Gelar Bakti Sosial di Mesjid Darussadah
Peduli dan Berbagi Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Serbajadi Gelar Bansos

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:41 WIB

Terkait Vitalnya Pemberitaan Dana Desa Tanjung Mas Mulya Dikorupsi Kan Ketua DPP KP-KUMHAM Angkat Bicara 

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:57 WIB

Diduga Kepala Desa Tanjung Mas Mulya Gembong Korupsi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bansos Polsek Banda Alam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 11:52 WIB

Diminta Kepada Inspektorat Dan Kejaksaan Kabupaten Mesuji Bisa Audit Dana Desa Tanjung Mas Mulya 

Senin, 16 Juni 2025 - 00:44 WIB

Anggota Polsek Madat Bantu Evakuasi Remaja Yang Tenggelam di Sungai Gampong Pante Bayam

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:40 WIB

Tidak Terima Di Beritakan Kades Tanjung Mas Mulya Ancam Dan Menakut Nakuti Awak Media 

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:31 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:26 WIB

*Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu*

Berita Terbaru